Parapuan.co - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), akan menerbitkan sebuah Instruksi Presiden (Inpres) yang secara khusus akan mengatur tentang Gerakan Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA).
Kebijakan tersebut disusun atas bentuk tanggapan konkret dan menyeluruh terhadap meningkatnya angka kekerasan yang dialami oleh kelompok rentan ini di berbagai wilayah Indonesia. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa saat ini draf akhir dari Inpres GN-AKPA sedang disusun.
Inpres ini dirancang bukan semata-mata sebagai regulasi administratif, melainkan sebagai langkah strategis dan terukur dari negara untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak di seluruh pelosok negeri.
Mengingat, kasus kekerasan terhadap anak dan peremuan semakin mengkhawatirkan. Menurut Arifah, negara tidak boleh tinggal diam ataupun menunda upaya dalam menghadirkan perlindungan bagi warganya yang paling rentan.
Apalagi negara memiliki tanggung jawab mutlak untuk memastikan bahwa setiap individu, terutama perempuan dan anak, merasa aman dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan.
Ia menegaskan bahwa kehadiran Instruksi Presiden ini adalah manifestasi nyata dari komitmen negara yang bersifat menyeluruh dan sistematis dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan.
"Kita tidak bisa menunggu, negara harus hadir. Rancangan Inpres GN-AKPA adalah bentuk nyata dan terukur dari komitmen negara untuk membangun perlindungan," ujar Arifah dalam keterangan pers sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com.
Arifah juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil temuan dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN), diketahui bahwa satu dari setiap lima perempuan di Indonesia pernah menjadi korban kekerasan.
Angka tersebut mencerminkan urgensi perlindungan yang lebih kuat dari negara terhadap kasus kekerasan.
Baca Juga: Tragedi Mei 1998 dan Seruan Komnas Perempuan untuk Hapus Kekerasan Seksual dalam Konflik