Parapuan.co - Ramai di media sosial, seorang oknum pimpinan yayasan di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan sebagai pelaku kekerasan seksual. AF dilaporkan ke polisi atas kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwatinya. Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pimpinan ponpes ini bak karakter Walid dalam series Bidaah di dunia nyata.
Alih-alih mendapatkan ajaran agama yang sesuai, para santriwati ini malah jadi korban kekerasan seksual sang pemilik ponpes. Kronologi kekerasan seksual yang dilakukan AF sendiri berawal dengan menjanjikan mensucikan rahim para santriwati.
Oknum pimpinan yayasan ponpes tersebut melakukan aksi bejatnya di sebuah ruangan di malam hari. Korban kemudian dijanjikan akan melakukan anak yang menjadi seorang wali.
Yang lebih mengejutkan, aksi kekerasan seksual tersebut bahkan sudah dialami oleh para santriwati sejak tahun 2016 hingga 2023. Mereka baru mulai berani speak up setelah menyaksikan series Bidaah yang viral di TikTok.
Perwakilan Koalisi Stop Anti Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi mengungkap bahwa korban kini sudah menjadi alumni. "Korban (saat ini) sudah menjadi alumni," ujar Joko dikutip dari laman Tribunnews. Joko juga menjelaskan bahwa sejauh ini sudah ada 20 santriwati yang mengaku sebagai korban.
Walau demikian, baru tujuh korban yang sudah diperiksa dan melapor ke polisi. Adapun puluhan korban tersebut sebagian ada yang disetubuhi, sedangkan sebagian lainnya dicabuli. "Artinya yang dicabuli ini tidak mau untuk disetubuhi," imbuhnya.
Setelah mengetahui kronologi kasus kekerasan seksual tersebut, Joko menyebut bahwa pihaknya melakukan klarifikasi kepada para santriwati. Hasilnya, sejumlah santriwati yang ditanya mengakui memang menjadi korban kekerasan seksual oleh pria paruh baya oknum pimpinan yayasan ponpes tersebut.
Sementara itu, Polresta Mataram telah menetapkan AF sebagai tersangka kasus kekerasan seksual pada santriwati. Kasat Reskrim Mataram, AKP Regi Halili mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah sejumlah saksi diperiksa dan hasil visum korban keluar.
"Kita sudah tingkatkan ke penyidikan dan sudah menetapkan tersangka dengan kasus persetubuhan," ujar AKP Regi Halili dikutip dari laman Tribunnews.
Baca Juga: Hari Angkutan Nasional, Komnas Perempuan Ingin Transportasi Publik Bebas Kekerasan Seksual