Cara Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Karyawan yang Kena Layoff

By Linda Fitria, Kamis, 18 Januari 2024

Ilustrasi pekerja yang alami PHK atau layoff

Parapuan.co - Kawan Puan, awal tahun ini ada banyak perusahaan yang melakukan PHK atau layoff pada karyawannya.

Bahkan tak hanya perusahaan daerah, ada banyak perubahan besar dunia yang melakukan PHK pada sejumlah karyawannya seperti YouTube, Google, dll.

Kejadian ini tentu jadi kondisi memprihatinkan yang sangat merugikan para karyawan tak terkecuali para perempuan bekerja.

Apalagi jika perempuan bekerja ini adalah tulang punggung keluarga, ibu tunggal yang harus menafkahi anaknya, atau bahkan anak dari keluarga generasi sandwich.

Karena itu, perlu adanya solusi yang bisa membantu para korban PHK agar bisa terus melangsungkan kehidupannya.

Di Indonesia sendiri, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk para karyawan yang mengalami PHK atau layoff.

Melansir Kompas.com, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja.

Tujuannya adalah agar karyawan yang terkena PHK bisa tetap menjalankan kehidupan setelah kehilangan pekerjaan hingga akhirnya mendapatkan pekerjaan kembali.

Baca Juga: 5 Tips Menaikkan Kepercayaan Diri Kembali Setelah Kena Layoff