Notifikasi Status Penerima BSU di Laman BPJS dan Kemnaker Berbeda, Ini yang Valid

By Arintha Widya, Kamis, 20 Oktober 2022

Cek status penerima BSU 2022 tahap 4.

Parapuan.co - Ada dua cara untuk mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), yaitu melalui laman BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pengecekan lewat laman BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, sedangkan Kemnaker di kemnaker.go.id.

Namun, ternyata notifikasi status penerima BSU di kedua situs tersebut bisa saja berbeda sebagaimana mengutip dari Kompas.com.

Perbedaan status disebabkan karena skrining yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker juga berbeda.

Pada skrining BPJS Ketenagakerjaan, prosesnya meliputi apakah calon penerima termasuk WNI, peserta aktif BPJS TK, dan memiliki upah di bawah UMK.

Jika memenuhi syarat tersebut, data calon penerima kemudian akan diverifikasi oleh Kemnaker yang selanjutnya melakukan validasi.

Sedangkan pada Kemnaker, skrining dilakukan dalam beberapa tahapan, yaitu:

1. Pengecekan apakah terdapat anomali data pada data calon penerima.

2. Pengecekan apakah calon penerima sudah mendapatkan bansos lain, misalnya dari Kartu Prakerja, PHK, BLT BBM, atau BPUM di tahun berjalan.

Baca Juga: 5 Kemungkinan Penyebab BSU Rp 600.000 Belum Cair ke Rekening, Apa Saja?