Artis Sinetron CA Ditangkap Dugaan Prostitusi Online, Ini Kronologinya

By Firdhayanti, Jumat, 31 Desember 2021

Konferensi Pers penangkapan artis CA, Jumat (31/12/2021).

Parapuan.co - Artis sinetron dengan inisial CA ditangkap polisi terkait dugaan prostitusi online pada Kamis (29/12/2021). 

Penangkapan tersebut dilakukan di Hotel Ascott, Jakarta Pusat. 

Sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.tv, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, CA ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB. 

Baca Juga: 5 Peristiwa Nasional yang Banyak Dicari di Google Indonesia Sepanjang 2021

 

Zulpan juga mengatakan bahwa ada tiga orang lainnya yang ikut terlibat dalam kegiatan prostitusi online. 

Diungkapkan olehnya, terdapat laporan dari masyarakat tentang kasus ini.

"Polda Metro Jaya mendapat laporan dari masyarakat bahwa diketahui marak terjadi kegiatan prostitusi online di beberapa hotel, khususnya di wilayah Jakarta," kata Zulpan dalam koneferensi pers, Jumat (31/12/2021).

"Setelah itu dilakukan pendalaman, sehingga berdasarkan patroli siber kita menemukan pada waktu dan hari yang saya sebutkan di awal adanya pertemuan antara pria dan wanita yang berinisal CA di hotel Ascott," ujarnya.

Sejumlah Bukti Diamankan 

Saat polisi bergerak menuju hotel tempat kejadian, empat orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Sejumlah barang bukti turut diamankan oleh penyidik, sebagaimana disampaikan dari penangkapan ini. 

"Dari kejahatan ini, barang bukti yang diamankan oleh penyidik adalah beberapa handphone, kartu ATM, bukti transfer, bukti penerimaan uang, beberapa pakaian dalam," ujarnya.