Nadiem Makarim Turunkan Akreditasi Kampus yang Tak Patuhi Permendikbud 30/2021

By Alessandra Langit, Minggu, 14 November 2021

Nadiem Makarim tegaskan sanksi untuk kampus yang tak ikuti Permendikbud Ristek 30/2021

Parapuan.co - Peraturan Mendikbudristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi masih ramai dibicarakan di media sosial.

Pro-kontra seakan tidak ada habisnya diutarakan oleh netizen lewat cuitan dan diskusi online.

Ada pihak-pihak yang berpendapat bahwa Permendikbud Ristek ini melegalkan zina atau seks bebas di lingkungan pendidikan.

Padahal, aturan ini dibuat untuk melindungi mahasiswa dari ancaman kekerasan seksual di kampus atau insitusi pendidikan.

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menegaskan bahwa akan ada sanksi untuk kampus yang tidak mengikuti aturan ini.

Baca Juga: Sosialisasi Permendikbud 30/2021, Nadiem Makarim Tegaskan Bahaya Trauma Kekerasan Seksual

Pada video yang bertajuk Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual yang tayang di YouTube Kemendikbud RI pada hari Jumat (12/11/2021), Nadiem menjelaskan sanksi yang akan didapatkan kampus.

"Ada sanksi untuk perguruan tingginya di mana kalau tidak melakukan proses PPKS ini," tegas Nadiem

"Sesuai Permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi," lanjutnya.

Nadiem menyatakan bahwa pihaknya akan menurunkan akreditasi kampus yang membiarkan tindakan kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikannya.

Selain itu, pihaknya juga akan memotong santunan keuangan kampus yang diberikan oleh kementerian.