Perusahaan BUMN Istaka Karya Pailit, Bagaimana Hak Karyawannya yang Kena PHK?

Ardela Nabila - Rabu, 20 Juli 2022
Hak karyawan yang terkena PHK jika perusahaan pailit.
Hak karyawan yang terkena PHK jika perusahaan pailit. simplehappyart

Parapuan.co - Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Istaka Karya (Persero) akan segera dibubarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir akibat kepailitan.

Istaka Karya menjadi perusahaan keenam yang akan dibubarkan setelah sebelumnya sudah ada tiga BUMN lainnya yang dibubarkan karena terus mengalami kerugian.

Adapun tiga perusahaan yang telah dibubarkan tersebut adalah PT Industri Geras (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menjelaskan bahwa saat ini Istaka Karya sudah dalam tahap kurator.

“Istaka Karya, kan, sudah pailit, sudah berjalan di kurator, dan urusan karyawannya ada yang memang dipekerjakan di BUMN karya (lainnya) dan nanti ada juga yang diselesaikan oleh kurator. Kami mengikuti saja perkembangan dan keputusan yang akan diambil kurator,” ujar Arya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Untuk diketahui, perusahaan dapat dinyatakan pailit apabila terdapat dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagihkan.

Lantas, bagaimana hak karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat perusahaan pailit?

Hak Karyawan Terkena PHK Akibat Perusahaan Pailit

Melansir Kompas.com, ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan pailit diatur pada Pasal 81 butir 42 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Jaminan saat Kena PHK, Simak Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan

UU tersebut menyisipkan Pasal 154A pada pasal 154 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mana Pasal 154A ayat 1 huruf f mengatur PHK akibat perusahaan pailit.

Sementara itu, hak karyawan yang mengalami PHK karena perusahaan pailit diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam Pasal 47 diatur bahwa karyawan yang terkena PHK memiliki hak sebagai berikut:

- Uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan uang pesangon;

- Uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan uang penghargaan masa kerja; dan

- Uang penggantian hak sesuai ketentuan uang penggantian hak.

Pembayaran Hak Pekerja setelah Perusahaan Pailit

Dalam proses ini, terdapat urutan kedudukan kreditor yang mempunyai hak istimewa atau hak untuk didahulukan pembayarannya.

Ada tiga jenis kreditor dalam proses kepailitan, yang dikategorikan seperti berikut ini:

Baca Juga: Jika Kena Layoff, Ini 5 Hal Penting yang Harus Dilakukan Karyawan

- Kreditor Preferen, memiliki hak yang diberikan oleh UU, sehingga kedudukannya lebih tinggi dari kreditur lainnya/prioritas.

- Kreditor Separatis, pemegang hak jaminan kebendaan.

- Kreditor Konkuren, tidak memiliki hak istimewa dan tidak memegang hak jaminan kebendaan, sehingga pembayaran utangnya dilakukan setelah kreditor preferen dan kreditor separatis.

Sementara itu, kedudukan pekerja jika perusahaan mengalami pailit di atur dalam Pasal 81 butir 33 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 95 UU Ketenagakerjaan.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa kedudukan pekerja yang mengalami PHK untuk mendapatkan pembayaran dalam proses kepailitan adalah:

- Upah dan hak lainnya yang belum diterima pekerja sampai dengan perusahaan dinyatakan pailit (upah dan hak lainnya terutang) adalah utang yang didahulukan pembayarannya dari semua kreditor lainnya.

- Hak lainnya (uang pesangon, upah penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak) adalah utang yang akan dibayarkan setelah pembayaran kepada kreditor pemegang hak jaminan (separatis).

Itulah berbagai hak yang harus diberikan kepada karyawan terkena PHK apabila perusahaan pailit, seperti yang dialami perusahaan BUMN Istaka Karya. (*)

Baca Juga: Heboh Perusahaan Startup PHK Karyawan, Ini 6 Cara Cepat Dapat Pekerjaan Baru

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh