Mudah dan Cepat, Ini 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

Aghnia Hilya Nizarisda - Selasa, 15 Februari 2022
Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa tanpa aplikasi dan sinyal internet.
Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa tanpa aplikasi dan sinyal internet. Kompas.com

Parapuan.co - Belakangan ini topik mengenai JHT BPJS Ketenagakerjaan sedang menjadi perbincangan karena peraturan barunya.

JHT (Jaminan Hari Tua) sendiri merupakan salah satu program perlindungan sosial bagi para pekerja di masa depan saat pensiun.

Nah, penerima upah ataupun bukan penerima upah membayar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya, entah dibayarkan perusahaan dari gaji atau bayar sendiri.

Lantas, untuk mengecek seberapa banyak saldo atau uang yang sudah dibayarkan selama ini, kini kamu yang menjadi peserta bisa melihatnya secara daring atau online.

Pasalnya, dengan begitu, peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu sampai datang langsung ke kantor cabang terdekat dan bisa mengecek dengan mudah dari rumah.

Saldo tersebut perlu kamu ketahui karena nominal yang ada di saldo BPJS Ketenagakerjaan kamu itu suatu saat bisa diklaim dan dicarikan.

Nah, melansir Kompas.com, PARAPUAN telah merangkum 3 cara mudah dan cepat cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via online. Apa saja?

1. Melalui SMS atau pesan singkat

Jika kamu tidak memiliki sinyal internet dan belum mengunduh aplikasi yang mendukung, kamu tetap bisa mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaanmu.

Baca Juga: Selain JHT, Gaji Pekerja Dipotong di 4 Komponen BPJS Ketenagakerjaan Ini

Cara mudah dan cepat yang pertama ialah melalui layanan pesan singkat atau sms. Kamu cukup mengirim pesan, lho!

Berikut ini langkah-langkah yang harus kamu lakukan:

- Lakukan registrasi dengan mengirim SMS ke 2757. Formatnya ialah: Daftar (spasi) SALDO #NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada), lalu kirim ke 2757.

- Setelah terdaftar, Kawan Puan bisa mengirim SMS lagi dengan format; SALDO (spasi) nomor peserta lalu kirim ke 2757.

- Selanjutnya kamu akan mendapatkan balasan SMS berupa saldo BPJS Ketenagakerjaan.

2. Melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan

Cara kedua ialah untuk kamu yang tak punya pulsa tapi ada jaringan internet, yakni melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini tahapan untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id:

- Masuk ke website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Alasan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Setelah 1 Bulan Resign

- Login jika sudah memiliki akun. Jika belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu dengan klik “Buat Akun” lalu ikuti instruksi selanjutnya.

- Setelah login, klik menu “Lihat Saldo JHT”. Selanjutnya, layar akan menampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan kamu.

3. Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Untuk kamu yang gawainya dengan memori cukup banyak untuk mengunduh aplikasi, maka kamu bisa melakukan cara terakhir ini.

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang terakhir ialah melalui aplikasi JMO, yang sebelumnya bernama BPJSTKU BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini langkah-langkahnya apabila kamu ingin cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamostek Mobile:

- Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di PlayStore atau AppStore.

- Klik “Buat Akun” jika kamu belum memiliki akun. Pilih Kewarganegaraan. Pilih jenis kepesertaan, (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia).

Baca Juga: Baru Bisa Cair saat 56 Tahun, Ini Rincian Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan

- Selanjutnya, masukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu peserta BPJamsostek, nama lengkap, serta tanggal lahir.

 - Namun jika sebelumnya sudah punya akun, maka Kawan Puan bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah digunakan.

- Klik menu “Jaminan Hari Tua” Lalu klik “Cek Saldo”. Sistem akan menampilkan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan milik kamu.

Nah, itulah 3 cara mudah dan cepat cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online yang bisa dilakukan dari layar ponsel dan dari rumah saja.

Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online ini akan memudahkan kamu dalam memantau dana mengendap yang dipotong perusahaan setiap bulannya, lho! (*)