Tak Perlu Bingung, Begini Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan

Maharani Kusuma Daruwati - Senin, 18 Oktober 2021
Cara berobat dengan BPJS Kesehatan
Cara berobat dengan BPJS Kesehatan Kompas

3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.

4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.

6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.

7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.

Baca Juga: Alur Berobat di IGD Pakai BPJS Kesehatan, Ini Pelayanan yang Tidak Dijamin

Cara berobat dengan kartu BPJS Kesehatan
Cara berobat dengan kartu BPJS Kesehatan indonesia.go.id

Kondisi kedua

1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.

2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.

3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.

(*)

Sumber: Kompas.com,Indonesia.go.id
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati

BERITA TERPOPULER WELLNESS: Penyebab Sering Ngantuk Siang Bolong hingga Syarat Mendaki Gunung Rinjani