Ramai BPJS Khusus Perempuan, Rupanya Bukan Program Pemerintah

Saras Bening Sumunar - Senin, 18 Agustus 2025
BPJS khusus perempuan rupanya bukan program pemerintah.
BPJS khusus perempuan rupanya bukan program pemerintah. PARAPUAN/Maharani Kusuma Daruwati

Parapuan.co - Kawan Puan, sempat viral di media sosial tentang tunjangan BPJS khusus perempuan. Awalnya, tunjangan BPJS khusus perempuan ini digadang-gadang sebagai hadiah spesial BPJS dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80.

Namun setelah ditelusuri lebih jauh, tunjangan 'BPJS untuk perempuan' yang viral di media sosial ini rupanya bukan kabar asli atau fakta. Bahkan, pemerintah termasuk pihak BPJS Kesehatan juga belum merilis adanya tunjangan tersebut.

Berdasarkan pantuan dari PARAPUAN di Instagram @bpjskesehatan_ri pada Senin (18/8/2025), tidak ada unggahan yang menginformasikan adanya tunjangan BPJS untuk perempuan.

BPJS Kesehatan sendiri berkali-kali menegaskan bahwa informasi resmi hanya dirilis lewat kanal resminya. Sehingga penting bagi Kawan Puan mengecek keaslian informasi terlebih dulu.

Kamu bisa memverifikasi melalui kanal resmi, baik itu dari situs BPJS kesehatan maupun melalui akun media sosial resmi mereka. Selain itu kamu juga bisa menghubungi Care Center 165.

BPJS Kesehatan Care Center 165 merupakan kanal layanan informasi, permintaan dan pengaduan secara non tatap muka yang dapat diakses oleh peserta maupun masyarakat umum melalui telepon rumah, handphone, maupun akun resmi media sosial BPJS Kesehatan setiap hari selama 24 Jam.

Kawan Puan, BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang memberikan kepastian jaminan perlindungan finansial kepada penduduk Indonesia dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya. 

BPJS kesehatan hadir dalam bentuk mekanisme asuransi sosial dengan memberikan cakupan manfaat kesehatan yang komprehensif baik itu promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Baca Juga: Perempuan Diutamakan, BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Kreator Konten Digital

Kawan Puan, kepemilikan BPJS Kesehatan cukup penting. Nah, kalau kebetulan BPJS Kesehatanmu sudah tidak aktif, kamu bisa membayar tunggakan iuran status kepesertaan untuk mengaktifkannya kembali.

Berikut tahapan mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan dengan membayar tunggakan iuran:

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.

2. Buka aplikasi Mobile JKN.

3. Masukkan jenis kartu identitas, nomor identitas, kata sandi, dan kode keamanan atau captcha.

4. Klik menu "Info Iuran" untuk mengetahui jumlah tunggakan yang harus dibayar.

5. Pilih "Info Riwayat Pembayaran" untuk mengetahui pembayaran iuran terakhir dan denda iuran.

6. BPJS Kesehatan akan memberikan perincian jumlah tunggakan iuran kepesertaan yang harus dilunasi.

7. Setelah itu, lunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan sesuai rincian yang telah disebutkan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Khusus Penyandang Disabilitas, Ini Syaratnya

(*)