Kemenpan-RB Sebut ASN Bisa Kerja Fleksibel, Wajib Patuhi Ketentuan Ini

Arintha Widya - Kamis, 19 Juni 2025
Aparatur Sipil Negara (ASN) kini boleh kerja fleksibel.
Aparatur Sipil Negara (ASN) kini boleh kerja fleksibel. KOMPAS.COM/Christoforus Ristianto

Parapuan.co - Pemerintah kini membuka ruang fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Kebijakan ini memberi keleluasaan kepada ASN untuk menjalankan tugas kedinasan tidak hanya dari kantor, tetapi juga dari rumah maupun lokasi lain yang ditentukan, serta pengaturan jam kerja yang lebih dinamis.

Namun, fleksibilitas ini tidak berarti bebas tanpa aturan. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Nanik Murwati, menekankan bahwa kebijakan ini tetap mengedepankan kinerja dan pelayanan publik.

"Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (19/6/2025), seperti melansir Kompas.com.

Tujuan Kebijakan Kerja Fleksibel ASN

Dalam salinan Permenpan RB 4/2025, dijelaskan bahwa fleksibilitas kerja dirancang untuk:

  • Meningkatkan kinerja organisasi dan individu ASN,
  • Mendorong kualitas hidup ASN yang lebih baik,
  • Mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, dan
  • Menerapkan penilaian kinerja yang terukur.

Fleksibilitas ini juga mempertimbangkan karakteristik tugas kedinasan dan kondisi khusus pegawai, serta dapat menyesuaikan dengan penilaian kinerja dan kebijakan dari atasan langsung.

Dua Jenis Fleksibilitas yang Diberlakukan

1. Fleksibel secara Lokasi

Baca Juga: Jam Kerja Fleksibel, Pahami Jebakan Hybrid Working yang Jadi Tren Usai Pandemi

ASN dapat bekerja:

  • Di kantor selain lokasi penempatan resminya (kantor pusat, kantor unit teknis, kantor penghubung daerah),
  • Di rumah atau tempat tinggalnya yang terdaftar dalam data kepegawaian,
  • Di lokasi lain sesuai kebutuhan organisasi.

Namun, ASN hanya dapat menjalankan fleksibilitas lokasi maksimal dua hari kerja dalam satu minggu. Kebijakan ini tidak berlaku untuk ASN yang memang harus bertugas di lapangan atau memiliki keadaan khusus yang tidak memungkinkan kerja dari lokasi alternatif.

2. Fleksibel secara Waktu

Fleksibilitas waktu memungkinkan ASN menyesuaikan waktu bekerja berdasarkan kebutuhan untuk memenuhi target kinerja, tanpa mengurangi total jam kerja yang ditentukan.

Terdapat dua bentuk fleksibilitas waktu:

  • Kerja Sif, yaitu pembagian hari atau jam kerja secara bergantian antarpegawai dalam satu unit kerja tertentu.
  • Kerja Dinamis, yaitu pengaturan waktu kerja yang menyesuaikan kebutuhan tugas dan target capaian.

Semua penyesuaian ini tetap mengacu pada ketentuan hari kerja dan jam kerja ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini menjadi langkah reformasi penting dalam pola kerja birokrasi yang lebih adaptif.

Di tengah perkembangan teknologi dan tuntutan efisiensi, fleksibilitas kerja dinilai sebagai pendekatan modern yang mampu mendukung produktivitas tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, tentu pelaksanaannya tetap menuntut tanggung jawab dan pengawasan agar manfaatnya benar-benar terasa bagi semua pihak.

Baca Juga: Kerja Fleksibel dengan Bisnis, Ini 5 Langkah Awal Bangun Usaha bagi Gen Z

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya