ASN dapat bekerja:
- Di kantor selain lokasi penempatan resminya (kantor pusat, kantor unit teknis, kantor penghubung daerah),
- Di rumah atau tempat tinggalnya yang terdaftar dalam data kepegawaian,
- Di lokasi lain sesuai kebutuhan organisasi.
Namun, ASN hanya dapat menjalankan fleksibilitas lokasi maksimal dua hari kerja dalam satu minggu. Kebijakan ini tidak berlaku untuk ASN yang memang harus bertugas di lapangan atau memiliki keadaan khusus yang tidak memungkinkan kerja dari lokasi alternatif.
2. Fleksibel secara Waktu
Fleksibilitas waktu memungkinkan ASN menyesuaikan waktu bekerja berdasarkan kebutuhan untuk memenuhi target kinerja, tanpa mengurangi total jam kerja yang ditentukan.
Terdapat dua bentuk fleksibilitas waktu:
- Kerja Sif, yaitu pembagian hari atau jam kerja secara bergantian antarpegawai dalam satu unit kerja tertentu.
- Kerja Dinamis, yaitu pengaturan waktu kerja yang menyesuaikan kebutuhan tugas dan target capaian.
Semua penyesuaian ini tetap mengacu pada ketentuan hari kerja dan jam kerja ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini menjadi langkah reformasi penting dalam pola kerja birokrasi yang lebih adaptif.
Di tengah perkembangan teknologi dan tuntutan efisiensi, fleksibilitas kerja dinilai sebagai pendekatan modern yang mampu mendukung produktivitas tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.
Namun, tentu pelaksanaannya tetap menuntut tanggung jawab dan pengawasan agar manfaatnya benar-benar terasa bagi semua pihak.
Baca Juga: Kerja Fleksibel dengan Bisnis, Ini 5 Langkah Awal Bangun Usaha bagi Gen Z
(*)