Bukan Menghapus, Jalur Damai Hanya Melanggeng Kasus Pelecehan Seksual

Saras Bening Sumunar - Sabtu, 17 Mei 2025
Jalur damai hanya akan melanggengkan kasus pelecehan seksual.
Jalur damai hanya akan melanggengkan kasus pelecehan seksual. IstockPhoto

Bayangkan kalau Kawan Puan berada di posisi seorang perempuan yang baru saja mengalami pelecehan seksual. Luka belum sembuh, trauma masih menyiksa, tapi kamu malah dihadapkan pada tekanan sosial, ekonomi, bahkan emosional agar tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.

"Sudahlah damai saja. Itu jalan yang terbaikTuhan saja Maha Pemaaf," begitu suara-suara orang yang berusaha membungkam kamu. Kata-kata tersebut mungkin terdengar seperti nasihat bijak, tetapi di baliknya tersembunyi normalisasi terhadap kekerasan dan pengabaian hak korban pelecehan seksual.

Bagi penulis, jalur damai disebut sebagai bentuk penyelesaian kekeluargaan atau musyawarah, yang dianggap lebih sopan, tidak memalukan, dan tidak merusak reputasi pihak-pihak yang terlibat. Namun, yang sering dilupakan adalah bahwa kejahatan seksual bukanlah konflik pribadi semata. 

Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia, dan harus ditangani secara hukum. Ketika kamu memilih diam atau dipaksa diam, kamu tidak hanya kehilangan hak atas keadilan, tapi juga memperkuat sistem yang memungkinkan pelaku untuk bebas tanpa pertanggungjawaban.

Pada tahun 2023 lalu juga terdapat kasus pemerkosaan yang berakhir pada jalur damai. Saat itu, seorang anak berusia 15 tahun diperkosa oleh enam pelaku.

Sayangnya, kasus tersebut berakhir damai. Pihak-pihak yang mengetahui bahkan memberikan dukungan bukan malah menghentikan. Terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi di Brebes, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang saat itu menjabat menyatakan keprihatinannya.

Ia menyayangkan proses penyelesaian kasus pemerkosaan yang berakhir damai setelah proses mediasi oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat. "Proses damai yang terjadi dalam kasus kekerasan seksual mencederai rasa keadilan korban. Tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum karena jelas bertentangan dengan undang-undang," ujarnya seperti mengutip dari laman Kompas.id.

Selain mencederai rasa keadilan sang korban, upaya damai yang tidak disertai proses hukum terhadap pelaku juga akan melanggengkan praktik kekerasan seksual karena tidak ada efek jera pada pelaku.

Karena itu, masyarakat, terutama korban dan keluarga korban pelecehan seksual, harus diingatkan agar jangan pernah menempuh upaya damai dengan jalan apa pun. Sebab, pelecehan seksual adalah bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang pelakunya harus diproses hukum. Kalau kasus ini terjadi pada kamu atau kerabat, jangan sekalipun menyelesaikannya dengan musyawarah dan kekeluargaan.

Ingat bahwa, pelecehan seksual termasuk kasus kekerasan yang pelakunya perlu mendapatkan hukuman pidana, bukan hanya menerima kata 'maaf' saja.

Baca Juga: Menyoroti Dampak Psikologis Pelecehan Seksual pada Anak Usia Dini

(*)

Sumber: kompas.id
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri