Polemik Ijazah Palsu, Begini Cara Membedakannya dengan yang Asli

Arintha Widya - Jumat, 16 Mei 2025
Cara membedakan ijazah asli dan palsu.
Cara membedakan ijazah asli dan palsu. AndreyPopov

Parapuan.co - Ijazah adalah dokumen resmi yang menandai bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu, baik di jalur formal maupun nonformal. Namun, maraknya peredaran ijazah palsu di Indonesia menjadi polemik serius yang merugikan banyak pihak—baik institusi pendidikan, dunia kerja, maupun masyarakat secara umum.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024, ijazah merupakan bentuk pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Karena sifatnya yang krusial, keberadaan ijazah palsu jelas merusak integritas sistem pendidikan dan dunia profesional.

Agar tidak menimbulkan polemik tak berkesudahan, ada baiknya kamu mengetahui perbedaan antara ijazah asli dan palsu. Untuk mengetahuinya, simak informasi yang dirangkum dari Kontan.co.id di bawah ini!

Mengapa Ijazah Palsu Jadi Masalah?

Penggunaan ijazah palsu tidak hanya merupakan tindak penipuan, tetapi juga pelanggaran hukum yang dapat berujung pidana. Selain itu, keberadaan individu dengan ijazah palsu di dunia kerja bisa menurunkan kualitas pelayanan, merugikan perusahaan atau lembaga, dan menciptakan ketidakadilan bagi lulusan sah yang berjuang menyelesaikan pendidikan secara legal.

Kasus penggunaan ijazah palsu umumnya muncul dalam konteks melamar pekerjaan, kenaikan pangkat, hingga pencalonan dalam jabatan publik. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami ciri-ciri ijazah palsu dan mengetahui langkah membedakan dokumen yang sah dan yang palsu.

Ciri-Ciri Umum Ijazah Palsu

1. Tidak Terdaftar di PDDikti

Ijazah dari perguruan tinggi resmi akan tercantum dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Jika data mahasiswa atau institusi tidak ditemukan, ijazah tersebut patut dicurigai.

Baca Juga: Kemendikti Saintek Buka Program Magang 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

2. Format dan Desain Tidak Konsisten

Ijazah resmi memiliki format yang rapi dan standar. Adanya perbedaan jenis huruf (font), posisi teks yang tidak sejajar, cetakan buram, atau penggunaan kertas berkualitas rendah bisa menjadi tanda pemalsuan.

3. Tanda Tangan dan Stempel Meragukan

Ijazah asli mencantumkan tanda tangan pejabat resmi dan stempel basah institusi. Ijazah palsu biasanya menampilkan tanda tangan hasil scan atau digital, serta stempel yang tampak tidak presisi.

4. Nama Kampus Tidak Terverifikasi

Banyak ijazah palsu mengatasnamakan lembaga pendidikan yang tidak terdaftar atau tidak terakreditasi. Pastikan kampus memiliki akreditasi resmi di situs BAN-PT atau Dikti.

5. Gelar atau Jurusan Tidak Lazim

Jika ijazah mencantumkan gelar atau jurusan yang tidak umum atau tidak dikenal, ada kemungkinan dokumen tersebut palsu.

6. Tahun Lulus Tidak Masuk Akal

Baca Juga: Lulusan Sama-Sama Bergelar Sarjana, Ini Perbedaan Program D4 dan S1

Misalnya, klaim menyelesaikan program S1 dalam waktu satu tahun atau waktu tempuh pendidikan yang tidak sesuai aturan umum.

Cara Efektif Membedakan Ijazah Asli dan Palsu

1. Cek di PDDikti

Akses situs PDDikti dan cari berdasarkan nama mahasiswa dan institusi. Jika muncul data lengkap seperti NIM, program studi, dan status kelulusan, maka besar kemungkinan ijazah itu asli.

2. Verifikasi ke Lembaga Pendidikan

Hubungi langsung pihak kampus atau sekolah yang mengeluarkan ijazah untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut.

3. Periksa Fitur Keamanan

Ijazah asli umumnya memiliki fitur keamanan seperti QR code, barcode, nomor seri unik, hologram, atau logo embos yang sulit ditiru oleh pemalsu.

4. Bandingkan dengan Ijazah Resmi Lainnya

Jika memungkinkan, bandingkan dengan ijazah dari lulusan lain di institusi yang sama. Perhatikan perbedaan dalam format, font, atau isi dokumen.

5. Gunakan Ahli Forensik Dokumen

Untuk keperluan hukum atau investigasi mendalam, bantuan profesional dari ahli forensik dokumen dapat digunakan untuk meneliti tanda tangan, tinta, hingga jenis kertas yang digunakan.

Baca Juga: Nama Ibu di Ijazah: Langkah Kemendikbudristek dan Komnas Perempuan Atasi Bias Gender

(*)

Sumber: Kontan.co.id
Penulis:
Editor: Arintha Widya