Penyelesaian dengan cara tersebut tidak akan menghentikan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia. Bahkan, 'janji' yang telah diucapkan, tidak menjamin pelaku 'menghentikan perbuatan biadabnya'.
Bukan menghentikan aksi pelecehan seksual, jalan damai seakan hanya menambah angka pelecehan seksual, dan lagi-lagi perempuan menjadi korban utamanya. Bagi penulis, jalur damai yang diambil juga seakan menunjukkan tidak adanya perlindungan hukum yang tegas dan berpihak kepada korban.
Apalagi, jalur ini sering kali bukan karena keinginan korban, melainkan karena tekanan sosial, rasa malu, atau ketidakpercayaan pada proses hukum yang panjang dan melelahkan. Dalam kondisi seperti ini, menjadi penting untuk mengungkap, mengkritisi, dan mengubah sistem yang gagal melindungi perempuan.
Maraknya Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan di Tempat Umum
Pelecehan seksual di ruang publik kini menjadi fenomena yang sangat mengkhawatirkan, khususnya bagi perempuan. Di jalanan, terminal, stasiun, bahkan di ruang digital, banyak perempuan harus hidup dalam ketakutan, menghindari pakaian tertentu, atau membatasi aktivitas mereka karena ancaman pelecehan yang mengintai setiap saat.
Menurut penulis, fenomena ini menunjukkan bahwa ruang publik belum sepenuhnya aman bagi perempuan. Tindakan-tindakan seperti siulan, komentar seksual, hingga perabaan tanpa izin masih dianggap remeh oleh sebagian masyarakat, padahal secara psikologis dan emosional dapat meninggalkan luka yang dalam.
Ketika hal ini tidak ditanggapi secara serius oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat luas, maka pelecehan seksual akan terus dianggap sebagai hal biasa, bukan kejahatan yang harus diberantas.
Penting untuk kamu pahami bahwa perjuangan melawan pelecehan seksual tidak bisa dilakukan setengah hati. Perlindungan terhadap perempuan, terutama di ruang publik dan dalam lingkup kerja seni daerah, harus menjadi prioritas dalam kebijakan negara dan kesadaran masyarakat.
Dibutuhkan reformasi hukum yang berpihak pada korban, edukasi publik yang masif, serta penciptaan ruang aman bagi perempuan untuk bersuara tanpa takut dihakimi atau dibungkam.
Kamu juga perlu sadar bahwa menyelesaikan kasus pelecehan secara kekeluargaan bukanlah solusi yang adil. Itu hanya menambal luka di permukaan tanpa menyentuh akar masalahnya. Jika kita ingin membangun masyarakat yang adil, maka keadilan bagi korban harus ditegakkan dengan cara yang benar melalui hukum, bukan kompromi yang merugikan korban.
Baca Juga: KemenPPPA Kawal Dugaan Kasus Pelecehan Seksual oleh Guru Mengaji di Sulsel
(*)