Nama Bayi yang Dilarang di Selandia Baru, Tapi Bisa Jadi Inspirasi Buatmu

Arintha Widya - Jumat, 9 Mei 2025
Nama bayi yang dilarang di Selandia Baru ini bisa jadi inspirasi baru buatmu.
Nama bayi yang dilarang di Selandia Baru ini bisa jadi inspirasi baru buatmu. FatCamera

Parapuan.co - Memilih nama bayi memang bukan hal sepele. Nama adalah hadiah yang akan melekat seumur hidup. Itulah sebabnya Selandia Baru punya aturan ketat soal nama yang boleh dan tidak boleh didaftarkan.

Tahun 2024 kemarin, Selandia Baru sempat merilis daftar nama bayi yang ditolak pendaftarannya. Departemen Dalam Negeri Te Tari Taiwhenua mengatakan telah mendaftarkan hampir 60.000 kelahiran pada tahun 2024, dan terdapat 71 nama yang ditolak.

Meski dilarang di Selandia Baru, menariknya beberapa nama bayi tersebut bisa jadi inspirasi unik bagi calon orang tua Indonesia, asalkan tetap bijak dalam memilih. Apa saja? Yuk, simak informasinya seperti melansir Parents di bawah ini!

Kenapa Nama Bisa Ditolak?

Alasannya, nama tidak boleh menyinggung, tidak boleh mewakili gelar atau pangkat resmi, harus memiliki panjang yang sesuai (70 karakter), dan tidak boleh mengandung angka atau simbol.

Pencatat Umum Kelahiran, Kematian, dan Pernikahan meninjau nama-nama yang diajukan dan dapat menolak nama yang tidak mengikuti aturan ini. Perwakilan departemen mengatakan, "Kami terus mendesak orang tua untuk berpikir hati-hati tentang nama. Nama adalah hadiah. Umumnya, nama yang didaftarkan akan menjadi milik individu tersebut selama sisa hidup mereka."

Nama-Nama Bayi yang Ditolak di 2024

Berikut daftar lengkap nama bayi yang ditolak Selandia Baru:

  • King (11 permintaan).
  • Prince (10 permintaan).
  • Princess, Rogue, Sativa, Caesar, JP, Pryncess, Allah, Bishop, Crown, Duke, Emperor, General, Justice, Messiah, Queen, Royal, Saint — masing-masing 1-4 permintaan.
  • Variasi ejaan gelar dan kata kerajaan seperti Kingi, Kyng, Kingz, Prinz, Prynce, Magesty, Royallty, Solvreign.
  • Nama unik lainnya seperti Ice, Indica, Juke, KC, Lady, Major, Mighty, Roil, dan bahkan tanda baca seperti tanda kutip (') dalam nama.

Yang menarik, nama seperti King dan Prince justru masuk daftar 1.000 nama bayi paling populer di Amerika Serikat versi Social Security Administration. Namun di Selandia Baru, nama-nama yang menyerupai gelar atau jabatan resmi dianggap berpotensi membingungkan atau tidak pantas, sehingga tidak diperbolehkan.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Nama Bayi Perempuan Kembar yang Indah dan Bermakna

Sumber: Parents
Penulis:
Editor: Arintha Widya