Parapuan.co - Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia menunjukkan adanya peningkatan di awal 2025 dibandingkan pada 2024 lalu. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, sepanjang Januari hingga April 2025, total pekerja yang terdampak PHK mencapai 24.036 orang.
Angka tersebut lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun 2024, ketika sebanyak 77.965 orang kehilangan pekerjaan. Hal ini bahkan dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
"Saat ini sudah terdata sekitar 24.000 (24.036 orang). Jadi sudah sepertiga lebih dari tahun 2024. Jadi kalau ada yang bertanya PHK year to year saat ini dibanding tahun lalu, itu meningkat," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
Meningkatnya angka PHK ini dipicu oleh berbagai faktor, antara lain lesunya pertumbuhan ekonomi global, maraknya produk impor ilegal, serta ketidakpastian politik domestik. Kondisi ini menuntut kesiapan setiap pekerja untuk menghadapi kemungkinan terdampak PHK.
Jika Kawan Puan termasuk salah satu yang terdampak, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan agar tetap tangguh menghadapi masa transisi:
1. Pahami Hak-hakmu sebagai Pekerja
Pekerja yang terkena PHK berhak atas pesangon, tunjangan, dan hak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Memahami hak ini penting agar kamu mendapatkan kompensasi yang layak setelah terkena layoff.
2. Evaluasi Keuangan Pribadi
Segera tinjau kondisi keuanganmu. Identifikasi pengeluaran yang bisa ditekan, susun anggaran realistis, dan prioritaskan kebutuhan pokok agar keuangan tetap terjaga hingga memperoleh sumber pendapatan baru.
Baca Juga: Selain Lacak Pengeluaran, Ini Tips Atur Keuangan Keluarga Saat Semua Serba Mahal