Parapuan.co - Perempuan memiliki peran penting dalam pembangunan nasional, baik sebagai pelaku (subjek) maupun penerima manfaat (objek) pembangunan. Dalam konteks ketenagakerjaan di mana perempuan sebagai subjek, negara menjamin hak-hak pekerja perempuan agar terlindungi dan terbebas dari diskriminasi.
Berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur hak serta fasilitas kerja yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerjaan perempuan. Sayangnya, implementasi di lapangan agar perempuan karier mendapatkan fasilitas dan tunjangan tersebut masih sering menemui hambatan.
Maka itu, penting bagi perempuan karier mengetahui hak-haknya sebagai pekerja agar dapat memperjuangkannya. Berikut fasilitas yang dimaksud sebagaimana merangkum Hukumonline!
1. Cuti Haid
Pekerja perempuan yang merasakan sakit saat haid berhak untuk tidak bekerja pada hari pertama dan kedua menstruasi. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Perusahaan wajib memberikan cuti ini dan tetap membayar upah secara penuh, sebagaimana diatur dalam Pasal 84 dan Pasal 93 ayat (2) huruf b. Jika pengusaha tidak memenuhi kewajiban tersebut, sanksi pidana menanti berupa penjara minimal satu bulan hingga empat tahun dan/atau denda Rp10 juta sampai Rp400 juta.
2. Cuti Melahirkan
Perempuan yang akan melahirkan berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, sesuai anjuran dokter atau bidan (Pasal 82 ayat (1)). Hak ini wajib disertai pembayaran upah penuh. Pengusaha yang melanggar dapat dikenakan pidana penjara satu hingga empat tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta (Pasal 185 dan 186).
3. Istirahat Akibat Keguguran
Baca Juga: Simak, Ini Tanda-Tanda Kekerasan di Tempat Kerja yang Sering Diabaikan