Peran UU TPKS Tangani Kekerasan terhadap Perempuan yang Seperti Fenomena Gunung Es

Arintha Widya - Selasa, 13 Agustus 2024
Komnas Perempuan sebut kekerasan terhadap perempuan bak fenomena gunung es. Ini pentingnya peran UU TPKS.
Komnas Perempuan sebut kekerasan terhadap perempuan bak fenomena gunung es. Ini pentingnya peran UU TPKS. Rattankun Thongbun

Parapuan.co - Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih tinggi, mencakup kekerasan fisik, psikis, dan seksual.

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Andy, mengungkap data terbaru tindak kekerasan terhadap perempuan.

Pihaknya melaporkan bahwa sepanjang tahun 2024, tercatat 34.682 perempuan menjadi korban tindak kekerasan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Andy dalam konferensi pers terkait laporan sinergi data kekerasan terhadap perempuan.

Selain Komnas Perempuan, kegiatan ini juga melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Forum Pengadaan Layanan (FPL).

"Jumlah kekerasan terhadap perempuan yang tercatat pada sistem data tiga lembaga sepanjang 2023 mencapai 34.682 korban," ungkap Andy dalam pidato pembuka, Senin (12/8/2024). 

Andy menjelaskan bahwa kekerasan paling banyak terjadi di ranah personal, dengan jenis yang dominan adalah kekerasan seksual, yang mencatat 15.621 kasus.

Selain itu, terdapat 12.878 kasus kekerasan psikis dan 11.099 kasus kekerasan fisik, sedangkan jenis kekerasan lainnya tercatat sebanyak 6.897 kasus.

Andy juga mengatakan, "Angka ini pun masih merupakan fenomena gunung es dari persoalan kekerasan terhadap perempuan."

Baca Juga: Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Ini 3 Dampak KDRT pada Kesehatan Mental

Sumber: Kompas.com,Kementerian Sekretariat Negara
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Catat, 3 Hal yang Bisa Kamu Lakukan Jika Tertipu Lowongan Kerja Palsu