Dilakukan Bertahap, Ini Sasaran Penonaktifan NIK Warga DKI Jakarta

Linda Fitria - Rabu, 28 Februari 2024
Ilustrasi KTP Warga DKI Jakarta
Ilustrasi KTP Warga DKI Jakarta PARAPUAN/Saras Bening

Parapuan.co - Kawan Puan, baru-baru ini warga DKI Jakarta dihebohkan dengan wacana penonaktifan NIK oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Melansir Kompas.com, wacana ini dilakukan Pemprov untuk penataan administrasi kependudukan.

Yakni dengan menonaktifkan NIK warga DKI Jakarta yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota.

Awalnya, aturan ini hendak dimulai bulan Maret 2024, namun akhirnya dibatalkan atau mundur.

Kepala Seksi Data, Informasi, dan Pengawasan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Angga Noviar menjelaskan rencana tersebut akan dilakukan setelah pemilu usai.

"Rencana Pemprov DKI melalui Dinas Dukcapil akan melakukan penataan tersebut setelah pemilu benar-benar selesai," kata Angga, Selasa (27/2/2024).

Pelaksanaan penonaktifan NIK ini nantinya akan dilakukan secara dinamis melihat kondisi yang ada.

Sasaran Penonaktifan NIK Warga DKI Jakarta

Terkait rencana penonaktifan NIK sendiri, Dinas Dukcapil DKI telah melakukan pendataan sejak akhir 2023.

Baca Juga: Ini Tujuan Pemadanan NIK dan NPWP, Diperpanjang hingga 1 Juli 2024

Dukcapil DKI mendata penduduk yang secara dokumen dan kenyataan berbeda, baik keberadaannya, apakah sudah meninggal, dll.

Adapun dari pendataan tersebut tercatat empat kriteria NIK yang akan mengalami penonaktifan yaitu:

- Penduduk sudah tidak berdomisili secara de facto (kenyataan) selama lebih dari satu tahun dari alamat yang tertera di NIK.

- Adanya keberatan dari pemilik rumah, kontrakan, atau bangunan.

- Ada pencekalan dari instansi atau lembaga hukum terkait.

- Wajib KTP yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun terhitung sejak usia menginjak wajib memiliki KTP.

Nantinya, penonaktifan ini akan dilakukan secara bertahap satu persatu.

Pertama adalah penonaktifan NIK warga yang telah meninggal dunia, kemudian warga dengan RT yang sudah tidak ada misalnya karena penggusuran.

Dan terakhir adalah warga yang sudah tinggal di luar Jakarta namun masih ber-KTP DKI Jakarta.

Lalu bagaimana dengan NIK warga DKI Jakarta yang bertugas atau belajar di luar kota maupun luar negeri?

Kawan Puan jangan khawatir, sebab bagi warga yang bertugas maupun belajar di luar Jakarta tidak akan dikenakan penertiban dokumen kependudukan ini.

Termasuk Kawan Puan yang masih punya aset atau rumah di Jakarta juga tidak masuk sasaran penonaktifan NIK.

Baca Juga: Cara Pemadanan NIK dan NPWP Online di Laman DJP, Sudah Tahu?

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria