Dilakukan Bertahap, Ini Sasaran Penonaktifan NIK Warga DKI Jakarta

Linda Fitria - Rabu, 28 Februari 2024
Ilustrasi KTP Warga DKI Jakarta
Ilustrasi KTP Warga DKI Jakarta PARAPUAN/Saras Bening

Parapuan.co - Kawan Puan, baru-baru ini warga DKI Jakarta dihebohkan dengan wacana penonaktifan NIK oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Melansir Kompas.com, wacana ini dilakukan Pemprov untuk penataan administrasi kependudukan.

Yakni dengan menonaktifkan NIK warga DKI Jakarta yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota.

Awalnya, aturan ini hendak dimulai bulan Maret 2024, namun akhirnya dibatalkan atau mundur.

Kepala Seksi Data, Informasi, dan Pengawasan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Angga Noviar menjelaskan rencana tersebut akan dilakukan setelah pemilu usai.

"Rencana Pemprov DKI melalui Dinas Dukcapil akan melakukan penataan tersebut setelah pemilu benar-benar selesai," kata Angga, Selasa (27/2/2024).

Pelaksanaan penonaktifan NIK ini nantinya akan dilakukan secara dinamis melihat kondisi yang ada.

Sasaran Penonaktifan NIK Warga DKI Jakarta

Terkait rencana penonaktifan NIK sendiri, Dinas Dukcapil DKI telah melakukan pendataan sejak akhir 2023.

Baca Juga: Ini Tujuan Pemadanan NIK dan NPWP, Diperpanjang hingga 1 Juli 2024

Penulis:
Editor: Linda Fitria