Aturan dan Ketentuan Jenis Tinta untuk Pemilu 2024 Mendatang

Linda Fitria - Minggu, 26 November 2023
Aturan tinta pemilu 2024
Aturan tinta pemilu 2024 KOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA

Parapuan.co - Kawan Puan, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah tinggal menghitung hari lagi, tepatnya akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Sebagai perempuan memilih, tidak ada salahnya kalau kita mencari tahu apa saja perlengkapan pemungutan suara dalam pelaksanaan pemilu.

Sebab, perlengkapan pemungutan suara sendiri tak hanya bilik suara maupun surat suara loh, Kawan Puan.

Melansir IndonesiaBaik.id, setidaknya ada 7 perlengkapan pemungutan suara berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 tahun 2018, di antaranya:

- Kotak suara

- Surat suara

- Tinta

- Bilik Pemungutan suara

- Segel

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Syarat dan Gaji

- Alat untuk mencoblos pilihan

- TPS (Tempat Pemungutan Suara)

Nah, dari daftar tersebut, tinta menjadi salah satu perlengkapan pemungutan suara yang wajib untuk disiapkan.

Pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya, nantinya akan mencelupkan jari tangan ke tinta sebagai bukti telah mencoblos.

Terkait tinta pemilu ini sendiri, ternyata ada aturan khusus dalam pengadaannya loh, Kawan Puan.

Tinta yang digunakan ini harus aman dan nyaman bagi pemakainya, atau para pemilih dan dibuat dari bahan sintetis atau kimiawi, dan bahan alami yang terdiri dari:

- Perak nitrat dengan kandungan 3% sampai 4%

- Aquades

- Kunyit

Baca Juga: Tidak Ada Sosok Perempuan, Ini 3 Paslon Capres-Cawapres yang Ditetapkan KPU

- Getah kayu

- Gentian violet

- Gambir, dan bahan campuran lain.

Tinta juga tidak boleh menimbulkan iritasi maupun alergi pada kulit dan harus memiliki sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Tinta tersebut harus memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau swasta yang terakreditasi.

Dan yang tak kalah penting tinta juga harus mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Untuk ketahanannya sendiri, tinta yang digunakan harus bisa melekat selama paling kurang enam jam sejak dipakai.

Untuk pelaksanaannya nanti, akan disediakan dua botol tinta di setiap TPS, dengan tinta berwarna biru tua atau ungu tua.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, 6 Tips Jadi Pemilih Pemula yang Kritis dan Cerdas

(*)

Sumber: Indonesiabaik.id
Penulis:
Editor: Linda Fitria