Kemenkeu Siapkan Insentif Beli Rumah Gratis PPN Mulai November 2023, Simak Aturannya

Arintha Widya - Selasa, 7 November 2023
ilustrasi insentif beli rumah gratis PPN 100 persen dari pemerintah
ilustrasi insentif beli rumah gratis PPN 100 persen dari pemerintah baona

Parapuan.co - Kawan Puan, baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan insentif pajak di sektor properti.

Mengutip Kompas.com, Kemenkeu sedang bersiap memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada sektor perumahan.

Adapun pemberian insentif PPN DTP ialah berupa diskon PPN untuk pembelian rumah yang berlaku mulai bulan November 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam siaran langsung di kanal YouTube Kemenkeu, Jumat (3/11/2023) lalu.

Untuk ketentuan lengkap mengenai kebijakan insentif pembelian rumah gratis PPN ini, simak informasi berikut!

Ketentuan Umum

Sri Mulyani memaparkan, insentif PPN DTP sebesar 100 persen akan diberlakukan pada pembelian rumah komersil dengan harga di bawah Rp2 miliar.

Aturan pemberian insentif ini direncanakan mulai berlaku pada November 2023 hingga Juni 2024.

Sesudah Juni 2024, besaran insentif PPN DTP menjadi 50 persen dan berlaku pada Juli sampai Desember 2024.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pasangan Muda Bakal Sulit Beli Rumah, Ini Alasannya!

"Artinya untuk rumah dengan harga sampai Rp2 miliar, PPN 11 persennya ditanggung oleh pemerintah," kata Sri Mulyani.

Menkeu menambahkan pula bahwa insentif di atas hanya berlaku untuk pembelian satu unit rumah per satu KTP/NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Tujuan Pemberian Insentif

Lebih lanjut Sri Mulyani menyampaikan tujuan pemerintah memberikan insentif PPN untuk periode November 2023 sampai Desember 2024 ini.

Tujuan utamanya ialah agar unit-unit rumah yang sudah dibangun dan tidak ditempati akan memiliki pemilik.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani pada kesempatan berbeda saat menghadiri Konferensi Pers PDB Kuartal III 2023, serta Stimulus Fiskal di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/11/2023).

"Jadi ini tujuannya adalah menyerap rumah-rumah yang sudah dibangun, stok yang ada, sehingga dia bisa memunculkan demand," ungkap Sri Mulyani.

Persyaratan Membeli Rumah Gratis PPN DTP

Di samping itu, Sri Mulyani juga menjelaskan syarat agar masyarakat bisa membeli rumah dengan insentif PPN DTP.

Baca Juga: Sebelum Beli Rumah, Ketahui 3 Tips Hemat Memilih KPR Berikut Ini

Pertama, unit yang diinginkan oleh individu adalah rumah yang harganya di bawah Rp2 miliar.

Kedua, individu yang hendak membeli rumah dengan rentang harga tersebut ialah mereka yang mempunyai tabungan di atas Rp500 juta.

Ketiga, setiap satu unit rumah gratis PPN DTP hanya bisa dibeli oleh satu NIK atau satu NPWP.

"Satu NIK satu NPWP, kita enggak menambahkan prasyarat lain," terang Sri Mulyani.

Itulah tadi informasi mengenai pemberian insentif pajak untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar.

Insentif tersebut nantinya diberikan dalam dua tahap, di mana fase pertama berupa gratis PPN 100 persen diberi pada November 2023.

Kemudian untuk pembelian rumah gratis PPN 100 persen di fase kedua akan dilakukan pada Januari-Juni 2024.

Apakah dengan adanya insentif semacam ini membuat Kawan Puan tertarik membeli properti?

Baca Juga: Mau Beli Rumah dengan KPR, Cek Suku Bunga Dasar Kredit di Bank Berikut

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria