Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Pemberian ASI Eksklusif di Tempat Kerja, Ini Kata IDAI

Kompas.com - 02/10/2023, 15:00 WIB
Ibu menyusui perlu dukungan blanscapeIbu menyusui perlu dukungan
Editor Maharani Kusuma Daruwati

Parapuan.co - Menjadi seorang ibu merupakan sebuah anugerah luar biasa untuk perempuan.

Merawat dan membesarkan anak bisa menjadi sumber kebahagiaan tersendiri bagi orang tua.

Ibu juga perlu memenuhi hak-hak anak, termasuk salah satunya dengan mengaASIhi, atau memberkan air susu ibu (ASI) secara ekslusif selama enam bulan.

Bayi baru lahir memerlukan asupan nutrisi dari ASI.

Pemberian ASI kepada bayi yang baru lahir memerlukan dukungan semua pihak.

Dukungan tersebut, terutama perlu diberikan kepada kaum perempuan yang bekerja.

Pasalnya, pemberian ASI oleh ibu pekerja sering mengalami kendala karena keterbatasan waktu dan ketersediaan fasilitas untuk menyusui di tempat kerja.

Seperti diketahui, ASI merupakan makanan terbaik bagi bayi yang baru lahir.

Kandungannya yang spesifik, membuat ASI banyak memberikan manfaat, mulai dari  membantu mengurangi risiko alergi pada bayi, menunjang pertumbuhan dan perkembangan fisik serta kecerdasan, hingga dapat menjadi sumber antibodi pada bayi.

Baca Juga: Tanda-Tanda Dehidrasi pada Bayi, Pastikan si Kecil Cukup ASI

Hal itu menjadi salah satu bahasan yang disorot pada perayaan Pekan ASI Sedunia 2023 yang mengangkat tema Enabling Breastfeeding: Making a Difference for Working Parents. Di Indonesia, Kementerian Kesehatan menerjemahkan tema ini menjadi “Dukung Ibu Bekerja Tetap Menyusui”. 

Merujuk data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI),  sebanyak 45% ibu berhenti menyusui karena harus kembali bekerja setelah cuti melahirkan.

Sementara menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), salah satu dukungan utama yang diperlukan ibu agar tetap dapat memberikan ASI pada bayinya adalah pemberian cuti melahirkan selama 18 minggu atau sekitar 4-5 bulan, dengan waktu ideal lebih dari 6 bulan.

Hal ini diperlukan untuk memastikan ibu bisa menyusui anak secara maksimal.

Saat ini, Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan hak cuti kepada pekerja selama tiga bulan.

Satu setengah bulan sebelum dan satu setengah bulan setelah melahirkan. Tentunya periode cuti ini tidak selaras dengan periode pemberian ASI Eksklusif selama enam bulan. 

IDAI menilai, masih tingginya ibu yang harus berhenti memberikan ASI pada anak setelah melahirkan disebabkan oleh multifaktor.

"Hal itu terjadi karena kurangnya dukungan keluarga, dukungan tenaga medis, hingga karena harus kembali bekerja," ucap Ketua Satgas ASI IDAI Dr. dr. Naomi Esthernita F Dewanto, SpA(K), kepada media, beberapa waktu lalu. 

Naomi mengatakan, salah satu faktor terbesar yang membuat ibu terpaksa menghentikan pemberian ASI pada bayi adalah karena ibu harus kembali bekerja setelah cuti melahirkan selesai.

Baca Juga: Baik untuk Kesehatan Ibu dan Bayi, Ini 5 Manfaat Utama Menyusui

Karena itu, perlu dukungan yang besar untuk ibu agar bisa menyusui anaknya secara maksimal, di mana dukungan terbesar diharapkan didapat dari tempat kerja.

Dengan keterbatasan dukungan menyusui di tempat kerja, kata Naomi, membuat banyak ibu berhenti menyusui lebih awal. Padahal, wanita membutuhkan waktu dan dukungan cukup dari lingkungannya agar bisa tetap menyusui dengan optimal.

"Cuti yang cuma 3 bulan itu bisa berakibat tingkat ibu menyusui rendah. Ibu yang kembali bekerja terlalu dini dapat memberikan efek negatif terhadap berlangsungnya masa menyusui. Hal ini tentu membuat ibu tidak bisa memberikan ASI eksklusif selama enam bulan," ujarnya.

Selain memberikan cuti yang lebih baik, dr Naomi juga mendorong perusahaan untuk bisa menyediakan ruang laktasi yang memadai.

Dengan begitu ibu bisa menyusui atau memompa ASI dengan nyaman dan aman.

Dukungan itu tidak hanya waktu atau jeda bekerja untuk memompa ASI, dukungan bisa berupa penyediaan ruangan laktasi untuk menyusui atau untuk memompa ASI.

Dukungan fasilitas tersebut, harus bersih, nyaman, aman, dan private untuk ibu. 

Berdasarkan data studi kualitatif terkait implementasi kebijakan ramah menyusui di pabrik, kesuksesan dukungan program laktasi di tempat kerja terutama pabrik di Indonesia memang masih rendah dan hanya mencakup standar penyediaan ruang laktasi minimal tanpa ada dukungan fasilitas pendamping apalagi dukungan program dan promosi laktasi.    

Meskipun demikian, studi narrative review yang dipublikasikan di The Indonesian Journal of Community and Occupational Medicine (IJCOM) tahun 2022 menunjukkan bahwa dukungan kebijakan ramah laktasi di perkantoran sudah meningkat signifikan.

Baca Juga: Ibu yang Terpapar Covid-19 Masih Bisa Menyusui, Menurut Dokter Ini yang Harus Dilakukan

Bbahkan di beberapa perkantoran multinasional tercatat adanya dukungan cuti melahirkan hingga 6 bulan serta keberadaan konselor laktasi di tempat kerja yang sudah menjadi standar aturan ketenagakerjaan bagi seluruh karyawan.

Selain kedua tantangan di atas, tantangan lain adalah masih kurangnya bukti ilmiah yang mendukung bahwa dukungan fasilitas, kebijakan dan promosi laktasi di tempat kerja adalah investasi dan bukan cost atau pembiayaan.

Hal ini disampaikan oleh Dr. dr. Ray W Basrowi, MKK., praktisi kesehatan komunitas dan kedokteran kerja dari Health Collaborative Center.

“Salah satu faktor penting di Indonesia dalam melindungi pemberian ASI Eksklusif adalah terkait kebijakan-kebijakan perlindungan ASI Eksklusif di lingkungan kerja,” ujar Ray, seperti dikutip dari rilis yang diterima PARAPUAN.

Mengutip expert judgement di editorial The Indonesian Journal of Community and Occupational Medicine (IJCOM) edisi 2023, dr. Ray menegaskan bahwa bukti klinis terkait dampak dukungan laktasi terhadap produktivitas pekerja sebenarnya telah tersedia tetapi belum diedukasikan dengan optimal ke perusahaan, sehingga diperlukan suatu pedoman sederhana untuk meyakinkan tempat kerja bahwa investasi laktasi di perusahaan akan memberikan return of investment.

Meskipun peraturan dukungan untuk ibu menyusui masih membutuhkan penguatan, beberapa perusahaan telah melakukan inisiatif untuk mendukung pemberian ASI eksklusif.

Contohnya perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Produk Bernutrisi untuk Ibu dan Anak (APPNIA).

“APPNIA menyadari pentingnya manfaat ASI Eksklusif dan dan nutrisi pada 1000 hari pertama kehidupan, serta mendukung  ibu, khususnya yang bekerja, agar dapat memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan pertama kehidupan bayinya," ucap Poppy Kumala, Direktur Eksekutif APPNIA dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Baca Juga: Ibu Menyusui Wajib Konsumsi Makanan Ini Agar Pasokan ASI Lancar

Anggota APPNIA sendiri terus memperkuat kebijakan dan melakukan berbagai program untuk memastikan hak-hak karyawan dan anak terpenuhi, agar orangtua baru dapat membersamai bayinya melalui pemberian cuti melahirkan berbayar selama 3 bulan sesuai aturan, bahkan ada yang memberikan sampai selama 6 bulan bagi karyawan perempuan, dan juga cuti bagi ayah.

Selain itu, penyediaan ruang laktasi yang memenuhi syarat di tempat kerja, dukungan nutrisi bagi ibu menyusui, hingga edukasi dan pendampingan tentang 1000 Hari Pertama Kehidupan, serta beberapa perusahaan anggota APPNIA juga menyediakan layanan Employee Assistance Program (EAP) berupa layanan konsultasi virtual dengan psikolog untuk mendukung karyawan terkait masalah pribadi, psikososial,dan pekerjaan.

Anggota APPNIA telah berkontribusi secara aktif dalam upaya percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) dan akan terus berkomitmen mendukung upaya peningkatan status gizi dan kesehatan ibu dan anak di Indonesia.

“Kami sadar bahwa gizi yang baik di awal kehidupan anak akan menciptakan anak Indonesia yang sehat, tangguh, cerdas, serta terbebas dari stunting. Oleh karena itu salah satu bentuk komitmen kami dalam mensukseskan ASI Eksklusif adalah melalui  penyediaan Ruang Laktasi yang memenuhi syarat pada kantor dan pabrik perusahaan anggota APPNIA,” tutur Poppy.

Harapannya, inisiatif dalam bentuk kebijakan dan program yang telah diterapkan dalam perusahaan anggota APPNIA dapat membantu para karyawan yang sedang hamil dan menyusui agar dapat memberikan ASI eksklusif dengan optimal.

Disampaikan Poppy, perlu kolaborasi dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan yaitu pemerintah, para ahli, sektor swasta maupun masyarakat agar program ASI Eksklusif bisa berjalan maksimal.

Sejatinya, dalam Undang-Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 83, pengusaha diwajibkan memberikan peluang yang layak kepada karyawan wanita dengan bayi yang masih menyusu. Peluang itu di antaranya adalah dengan membangun fasilitas ruang laktasi bagi karyawan perempuan untuk menyusui di tempat kerja dan waktu untuk menyusui selama kerja sesuai dengan aturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama.

APPNIA yakin, dengan tersedia ruang laktasi yang layak, terbukti berhasil meningkatkan produktivitas pekerja wanita yang kembali berkarir setelah cuti hamil. Keberadaan ruang laktasi ini terbukti mampu meningkatkan produktivitas karyawan dan perusahaan.

“APPNIA sepenuhnya mendukung program ASI eksklusif, pemberian sarana dan fasilitas layak untuk ibu memerah ASI," ucap Poppy.

Baca Juga: Hindari 5 Jenis Makanan Ini Saat Menyusui Karena Berpengaruh Pada ASI

(*)

 


Terkini Lainnya

Trik Dapat Tiket Pesawat Murah dengan Promo di Traveloka

Trik Dapat Tiket Pesawat Murah dengan Promo di Traveloka

PARAPUAN
Ini Alasan Iron Mascara yang Viral di TIkTok Disukai Banyak Orang

Ini Alasan Iron Mascara yang Viral di TIkTok Disukai Banyak Orang

PARAPUAN
4 Drakor Bertema Keluarga yang Cocok Ditonton, Ada The Good Bad Mother

4 Drakor Bertema Keluarga yang Cocok Ditonton, Ada The Good Bad Mother

PARAPUAN
Intip Keseruan Berwisata di Kapal Pesiar dengan Rute Internasional

Intip Keseruan Berwisata di Kapal Pesiar dengan Rute Internasional

PARAPUAN
6 Manfaat Cuka Apel untuk Kesehatan,  Viral Bantu Turunkan Berat Badan

6 Manfaat Cuka Apel untuk Kesehatan, Viral Bantu Turunkan Berat Badan

PARAPUAN
Tak Cuman Bantu Dokter, Yuk Ketahui Tugas dan Tanggung Jawab Profesi Perawat

Tak Cuman Bantu Dokter, Yuk Ketahui Tugas dan Tanggung Jawab Profesi Perawat

PARAPUAN
Mengenal Istilah Femisida yang Berhubungan Erat dengan Pembunuhan terhadap Perempuan

Mengenal Istilah Femisida yang Berhubungan Erat dengan Pembunuhan terhadap Perempuan

PARAPUAN
Belajar dari Pembunuhan Miss Ecuador, Ini Bahaya Share Lokasi Real Time di Medsos

Belajar dari Pembunuhan Miss Ecuador, Ini Bahaya Share Lokasi Real Time di Medsos

PARAPUAN
Ajari Anak Bisnis Sejak Kecil, Ini 3 Usaha Kecil-kecilan yang Bisa Dicoba

Ajari Anak Bisnis Sejak Kecil, Ini 3 Usaha Kecil-kecilan yang Bisa Dicoba

PARAPUAN
Kampoeng Djamoe Organik Martha Tilaar Group Terima 11 Spesies Tanaman Langka dari BRIN

Kampoeng Djamoe Organik Martha Tilaar Group Terima 11 Spesies Tanaman Langka dari BRIN

PARAPUAN
4 “Senjata” yang Perlu Dibawa Agar Perjalanan ke Kantor Aman dan Nyaman

4 “Senjata” yang Perlu Dibawa Agar Perjalanan ke Kantor Aman dan Nyaman

PARAPUAN
Nikmati Pemandang Indah, Ini 3 Rekomendasi Wisata Alam di Brasil

Nikmati Pemandang Indah, Ini 3 Rekomendasi Wisata Alam di Brasil

PARAPUAN
Hadapi Polusi dan Radikal Bebas Selama Commuting, Ini Tipsnya

Hadapi Polusi dan Radikal Bebas Selama Commuting, Ini Tipsnya

PARAPUAN
Ini Mimpi Dr. Widiastuti Setyaningsih, Peneliti yang Ungkap Tabir Alam Lewat Teknologi Pangan

Ini Mimpi Dr. Widiastuti Setyaningsih, Peneliti yang Ungkap Tabir Alam Lewat Teknologi Pangan

PARAPUAN
Inarah Syarafina Debut Penyutradaraan Film Panjang Lewat Temurun

Inarah Syarafina Debut Penyutradaraan Film Panjang Lewat Temurun

PARAPUAN
Perdebatan Man VS Bear Viral di TikTok, Ini Alasan Perempuan Lebih Memilih Beruang

Perdebatan Man VS Bear Viral di TikTok, Ini Alasan Perempuan Lebih Memilih Beruang

PARAPUAN
Cocok untuk Perempuan Karier, Ini Rekomendasi Parfum Pilihan PARAPUAN

Cocok untuk Perempuan Karier, Ini Rekomendasi Parfum Pilihan PARAPUAN

PARAPUAN
Bisa Tambah Penghasilan, Ini 3 Ide Bisnis yang Bisa Dicoba Pekerja Perempuan

Bisa Tambah Penghasilan, Ini 3 Ide Bisnis yang Bisa Dicoba Pekerja Perempuan

PARAPUAN
Pengusaha Pemula Wajib Tahu, Ini Sumber Modal Bisnis dan Strategi Dapatkan Pendanaan

Pengusaha Pemula Wajib Tahu, Ini Sumber Modal Bisnis dan Strategi Dapatkan Pendanaan

PARAPUAN
3 Cara Bijak Kumpulkan Dana Pendidikan Anak dan Strategi Melakoninya

3 Cara Bijak Kumpulkan Dana Pendidikan Anak dan Strategi Melakoninya

PARAPUAN
Praktis Dipakai, Ini Rekomendasi Sepatu Nyaman untuk Jalan Kaki

Praktis Dipakai, Ini Rekomendasi Sepatu Nyaman untuk Jalan Kaki

PARAPUAN
Kulit Kepala Berminyak dan Ketombean? Ini Rekomendasi Perawatannya

Kulit Kepala Berminyak dan Ketombean? Ini Rekomendasi Perawatannya

PARAPUAN
 Studi BCG dan Stellar Women: 70 Persen Perempuan Pelaku UMKM Kesulitan Mencari Mentor dalam Berbisnis

Studi BCG dan Stellar Women: 70 Persen Perempuan Pelaku UMKM Kesulitan Mencari Mentor dalam Berbisnis

PARAPUAN
Netflix Rilis Jadwal Tayang dan Trailer Film Monster, Full Tanpa Dialog

Netflix Rilis Jadwal Tayang dan Trailer Film Monster, Full Tanpa Dialog

PARAPUAN
Rekomendasi Hotel Bintang 5 untuk “Me Time” di Jakarta

Rekomendasi Hotel Bintang 5 untuk “Me Time” di Jakarta

PARAPUAN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com