Ada DPT dan DPS, Ketahui Deretan Istilah Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024

Rizka Rachmania - Sabtu, 26 Agustus 2023
Ada DPT dan DPS, berikut istilah terkait daftar pemilih dalam Pemilu 2024
Ada DPT dan DPS, berikut istilah terkait daftar pemilih dalam Pemilu 2024 bizoo_n

Selain DPT, ada juga DPS yang berarti daftar pemilih sementara.

Untuk lebih tahu, berikut deretan istilah daftar pemilih dalam Pemilu 2024, seperti melansir dari Kompas.com.

1. Daftar Pemilih: data pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data pemilih tetap pemilu atau pemilihan terakhir yang dimutakhirkan.

2. DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu): data yang disediakan oleh pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih.

3. DP4LN (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri): data yang disediakan oleh pemerintah berisikan data penduduk yang tinggal di luar negeri, yang memenuhi syarat sebagai pemilih.

4. DPS (Daftar Pemilih Sementara): daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu PPK, PPS, dan Pantarlih.

5. DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan): DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta pemilu.

6. DPSHP Akhir (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir): DPSHP yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta pemilu.

7. DPT (Daftar Pemilih Tetap): DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Perempuan Memilih Perlu Tahu, Cara Menjadi Pemilih di Pemilu 2024 Sesuai Ketetapan KPU

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania