Mengenal Istilah Surrogate Mother dan Bagaimana Hukumnya di Indonesia

Saras Bening Sumunar - Senin, 7 Agustus 2023
Istilah Surrogate Mother yang ada di film Dear Jo: Almost is Never Enough.
Istilah Surrogate Mother yang ada di film Dear Jo: Almost is Never Enough. Freepik

Parapuan.co - Dear Jo: Almost Is Never Enough menjadi salah satu film Indonesia yang mengangkat tema unik.

Bagimana tidak, film garapan sutradara Monty Tiwa ini mengusung tema ibu pengganti atau surrogate mother.

Surrogate mother sendiri cukup asing di Indonesia, bahkan menimbulkan pro dan kontra.

Terlepas dari hal tersebut, apa sebenarnya surrogate mother?

Pengertian Surrogate Mother

Melansir dari laman WebMD, surrogate mother adalah istilah yang digunakan untuk perempuan yang meminjamkan rahimnya guna membantu pasangan memiliki anak.

Ibu pengganti ini bisa hamil dengan proses inseminasi buatan menggunakan sperma ayah.

Selain itu, kehamilan ini juga bisa terjadi dengan menempatkan sel telur ibu kandungan dan sperma ayah di dalam rahimnya. Proses ini juga kerap disebut In Vitro Fertilzation atau IVF.

Setelah proses pembuahan buatan ini berhasil, ibu pengganti akan membawa bayi layaknya ibu hamil pada umumnya hingga melahirkan.

Baca Juga: 6 Tips Memilih Kosmetik yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Perlu diketahui bahwa tidak ada hubungan genetik antara ibu pengganti dan anak.

Hal ini lantaran telur yang digunakan bukanlah miliknya.

Mengapa Seseorang Menggunakan Ibu Pengganti? 

Metode ibu pengganti atau surrogate mother ini kerap digunakan untuk mereka yang mengalami kesulitan hamil karena alasan tertentu.

Adapun hal tersebut termasuk:

- Masalah medis yang terjadi pada rahim.

- Histerektomi untuk mengangkat rahim.

- Kondisi yang membuat kehamilan berisiko bagi kesehatan, termasuk kelainan jantung.

Baca Juga: 5 Cara Menjaga Kesehatan Mental Selama Masa Kehamilan, Perhatikan!

American Society for Reproductive Medicine mengatakan ibu pengganti harus mendapatkan pemeriksaan medis untuk memeriksa apakah mereka cenderung memiliki kehamilan jangka panjang yang sehat.

Organisasi ini menyarankan agar ibu pengganti mendapatkan tes yang memeriksa penyakit menular seperti sifilis, gonore, klamidia, HIV, sitomegalovirus, dan hepatitis B dan C.

Ibu pengganti juga harus mendapatkan tes untuk memastikan mereka memiliki kekebalan terhadap campak, rubella (campak Jerman), dan cacar air.

Biaya untuk surrogate mother juga cukup fantastis yakni lebih dari Rp100 juta.

Hukum Surrogate Mother di Indonesia

Ibu pengganti atau surrogate mother ini rupanya masih ilegal di beberapa negara.

Namun, ada pula yang sudah melegalkannya seperti Amerika Serikat, Meksiko, Ukraina, Rusia, dan juga Thailand.

Sementara dilansir dari laman Gramediapemerintah Indonesia melarang adanya surrogate mother.

Hal ini bahkan diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah.

Penjelasan tersebut juga merinci hasil pembuahan sperma dan sel telur suami istri yang ditanamkan di rahim perempuan dari sel telur, yang tentunya harus dilakukan oleh tenaga medis dan fasilitas substansi yang lengkap.

Baca Juga: Dokter Bagikan 4 Tips Liburan untuk Ibu Hamil, Bawa Air Minum

(*)

 

Sumber: WebMD,Gramedia Blog
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati

BERITA TERPOPULER WELLNESS: Makanan yang Sebaiknya Dihindari Penderita Malaria hingga 6 Tips Aman Memijat Bayi