Berkaca dari Kasus Anak Pinkan Mambo, Ini yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban Pelecehan Seksual

Linda Fitria - Kamis, 3 Agustus 2023
Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual Arif_Vector

Setelah bisa memproses semua kejadian buruk yang menimpa, segera simpan bukti yang ada.

Misalnya pakaian, foto, video, rekaman, atau bisa juga saksi yang bisa membantu.

Nantinya bukti ini bisa dipakai dalam proses penanganan kasus.

4. Jangan takut untuk bercerita

Pahami bahwa kamu tidak sendirian. Selalu ada telinga yang akan terbuka lebar mendengarkan ceritamu.

Cari orang yang bisa kamu percaya untuk berbagi kisah kelam itu. Dengan berterus terang, kamu bisa segera mendapatkan bantuan dan solusi atas kasus yang kamu alami.

5. Cari informasi lembaga yang bisa membantu

Mencari informasi dari lembaga-lembaga yang vokal terhadap kasus kekerasan seksual juga bisa jadi solusi.

Ada beberapa lembaga dan nomor yang bisa Kawan Puan hubungi untuk membantu proses pelaporan, di antaranya:

- Yayasan Pulih | (021) 788 42 580 | pulihfoundation@gmail.com.

- LBH Apik Pusat | (021) 8779 7289 | apiknet@centrin.net.id.

- Koalisi Perempuan Indonesia | (021) 7918 3221 | sekretariat@koalisiperempuan.co.id.

- Yayasan Lentera Sintas Indonesia | Twitter @LenteraID | fb.com/Lentera ID.

- Komnas Perempuan | (021) 390 3963 | mail@komnasperempuan.go.id.

Baca Juga: Heboh Kekerasan Seksual Terkait Kontrak Kerja, Ini Aturan Perpanjang Kontrak di UU Cipta Kerja

(*)

Sumber: Kompas.com,kemendikbud.go.id
Penulis:
Editor: Linda Fitria