Advertorial

Perda Sigi Hijau, Upaya Mempertahankan Kelestarian Alam Kabupaten Sigi di Tengah Pembangunan Wilayah

Yussy Maulia - Kamis, 22 Juni 2023
Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta dalam konferensi pers Festival Lestari 5 di Bukit Indah Doda Rabu (21/6/2023).
Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta dalam konferensi pers Festival Lestari 5 di Bukit Indah Doda Rabu (21/6/2023). Dok. National Geographic Indonesia/Josua Marunduh

Parapuan.co – Mendorong pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah bisa saja dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya alam secara masif tanpa memperhatikan keberlanjutan. Namun, praktik tersebut tentunya akan memiliki dampak jangka panjang berupa kerusakan alam, bencana alam yang semakin sering terjadi, serta menurunnya kesejahteraan masyarakat. 

Oleh sebab itu, di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pemerintah kabupatennya tidak memilih hal tersebut. Di kabupaten yang 74 persennya berada di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) dan menjadi bagian Cagar Biosfer Lore Lindu ini, pemerintah dan masyarakat bersama-sama menjunjung tinggi keselarasan hidup antara manusia dan alam.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan masyarakat Kabupaten Sigi paham bahwa sebagai daerah penyangga (buffer area) TNLL, ada tanggung jawab yang diemban untuk menjaga Cagar Biosfer Lore Lindu. Mereka pun tidak tergoda untuk mengejar pertumbuhan ekonomi dengan ekstraksi dan eksploitasi sumber daya alam yang masif.

Pemkab Sigi pun telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Sigi Hijau. Melalui perda itu, Kabupaten Sigi berkomitmen mengedepankan pembangunan dengan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan.

Baca Juga: Festival Lestari 5 Jadi Upaya Pembangunan Lestari Kabupaten Sigi dan Provinsi Sulawesi Tengah

Komitmen tersebut disampaikan oleh Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta dalam konferensi pers Festival Lestari 5 di Bukit Indah Doda, Rabu (21/6/2023).

Sebagai informasi, konferensi pers tersebut menjadi awalan rangkaian acara Festival Lestari 5 yang akan berlangsung pada 23-25 Juni 2023. Kabupaten Sigi selaku tuan rumah festival tersebut pun memperoleh kesempatan untuk menyampaikan aspirasi terkait peningkatan potensi wilayah, termasuk perencanaan pembangunan berbasis kelestarian lingkungan yang telah dipetakan.

“Dalam Perda Sigi Hijau, lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang tempat manusia dan unsur-unsur pendukung kehidupan manusia berperilaku dan saling memengaruhi. Dengan demikian, alam dapat berfungsi sebagai suatu sistem pendukung kehidupan yang damai dan harmonis,” ujar Bupati Irwan.

Menurut dia, pertumbuhan wilayah yang masif tidaklah penting, jika untuk mengejarnya harus mengorbankan lingkungan. Pada suatu saat, praktik itu akan menjadi bom waktu bagi kehidupan di masa depan.

Baca Juga: Dukung Pembangunan Berbasis Alam di Daerah Lewat Acara Festival Lestari

Penulis:
Editor: Sheila Respati