Anneila Firza Kadriyanti

Pengamat komunikasi politik gender; founder dan pegiat literasi digital Mari Melek Media; feminist blogger.

Poligami: The Uncovered, Menguak Aturan Poligami dan Posisi Perempuan

Anneila Firza Kadriyanti Jumat, 2 Juni 2023
Aturan PNS laki-laki boleh poligami tapi PNS perempuan dilarang jadi istri kedua.
Aturan PNS laki-laki boleh poligami tapi PNS perempuan dilarang jadi istri kedua. cglade

Tulisan ini merupakan pandangan pribadi dari penulis.

Kebanyakan yang menjadi landasan poligami bagi para suami hanya membatasi diri mereka terhadap ayat ini. Namun mungkin tidak meneruskan kelanjutan ayatnya hingga selesai yang berbunyi,

“Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja…”

Perlu pula menjadi perhatian, bahwa Al Quran pun membatasi pernikahan poligami seperti yang juga termaktub dalam Surat An Nisa ayat 129 berikut:

“Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian…”

Al Quran yang merupakan firman Allah SWT telah menyebutkan kecenderungan hati laki-laki untuk condong pada salah satu pihak, sehingga dipastikan tidak akan bisa memberikan keadilan pada istri-istri lainnya.

Oleh karenanya, poligami merupakan hal yang diperbolehkan tapi dapatlah disimpulkan menjadi suatu perkara yang tidak dianjurkan apabila tidak bisa berlaku adil.

Sebab pada praktiknya, pernikahan poligami lebih cenderung merugikan perempuan, terutama dari sisi kesehatan mental istri pertama.

Posisi Perempuan Istri di Mata Negara

Merujuk pada Undang-Undang Perkawinan yang mengatur poligami, pada asas dan hakikatnya tetap disebutkan bahwa suatu pernikahan hanya boleh terdiri dari satu suami dan satu istri saja.

Baca Juga: Sinetron Indosiar Tuai Kecaman Karena Mengandung Unsur Poligami Anak di Bawah Umur