Pencari Lowongan Kerja Perlu Tahu, Ini Tips Laporkan Kekerasan Seksual di Kantor

Arintha Widya - Minggu, 14 Mei 2023
ilustrasi cara melaporkan kekerasan seksual di tempat kerja yang perlu diketahui pencari lowongan kerja
ilustrasi cara melaporkan kekerasan seksual di tempat kerja yang perlu diketahui pencari lowongan kerja Martin Barraud

Parapuan.co - Kawan Puan yang mencari lowongan kerja mungkin sedang ketar-ketir karena kabar mengenai kekerasan seksual untuk perpanjangan kontrak yang belakangan viral.

Beberapa waktu ini memang tersiar kabar tentang atasan yang melakukan kekerasan seksual jika pekerja ingin kontrak kerjanya diperpanjang.

Kekerasan seksual di tempat kerja bisa terjadi pada siapa saja, maka itu ada baiknya pencari lowongan kerja juga berjaga-jaga.

Minimal, kamu harus tahu bagaimana cara melaporkan tindak kekerasan seksual di tempat kerja kepada pihak-pihak berwenang.

Melaporkan kekerasan seksual adalah langkah penting dalam mengakhiri perilaku yang merugikan dan melindungi diri sendiri serta karyawan lain supaya kejadian tidak terulang.

Sebagai gambaran, berikut ini adalah cara melaporkan kekerasan seksual di kantor yang perlu kamu tahu!

1. Segera Dapatkan Bantuan

Jika kamu mengalami kekerasan seksual di tempat kerja, segera dapatkan bantuan.

Bicaralah dengan orang yang dapat dipercaya, seperti teman, keluarga, atau konselor karier dan pekerjaan.

Baca Juga: Tips Interview Lowongan Kerja untuk Introvert, Latihan Mengulur Waktu

Mereka dapat memberikan dukungan dan membantu pencari lowongan kerja menemukan bantuan yang diperlukan.

Kamu juga dapat menghubungi organisasi yang membantu korban kekerasan seksual untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan saran.

2. Laporkan Kepada Atasan atau Manajer

Jika kekerasan seksual dilakukan oleh atasan atau manajer, laporkan kejadian tersebut ke atasannya atau ke manajer lain di tempat kerja.

Atau, bisa juga melaporkannya ke seseorang di departemen sumber daya manusia (SDM) atau HRD yang dapat membantu.

Departemen SDM dapat membantu memproses laporan dan mengambil tindakan yang diperlukan.

3. Melaporkan Kejadian ke Polisi

Apabila masih belum mendapatkan respons atau tindak lanjut dari laporanmu, kamu bisa melaporkan tindak kekerasan seksual ke polisi.

Bila diperlukan, laporkanlah kasus kekerasan yang kamu terima ke jaksa penuntut untuk menyelamatkan karier dan pekerjaan kamu.

Baca Juga: Cerita 5 Pembela HAM Perempuan tentang Kampanye Kekerasan Seksual

Mereka akan membantu kamu dalam proses pelaporan dan memberikan dukungan yang kamu butuhkan.

4. Gunakan Sumber Daya yang Tersedia

Ada banyak sumber daya yang tersedia untuk membantu korban kekerasan seksual di tempat kerja.

Kamu bisa memilih mengadu ke salah satu lembaga/instansi di bawah ini sebagai alternatif selain kepolisian:

- Mengadu ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan melalui email pengaduan@komnasperempuan.go.id.

- Melaporkan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlingngan Anak ke nomor 129 atau WhatsApp 08111129129.

Kementerian PPPA menerima layanan penerimaan pengaduan, pengelolaan kasus, penjangkauan korban, pendampingan, dan mediasi penempatan korban.

Demikian informasi mengenai tips melaporkan kekerasan seksual di tempat kerja.

Pencari lowongan kerja wajib mengetahui informasi ini untuk berjaga-jaga.

Namun, semoga kejadian semacam ini tidak lagi menimpa pekerja khususnya perempuan, ya.

Baca Juga: Selain Pelecehan Seksual, Ini Jenis-Jenis Kekerasan pada Perempuan di Tempat Kerja

(*)

*Sebagian dari artikel ini dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan (artificial intelligence - AI).

Penulis:
Editor: Linda Fitria