Advertorial

Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Korban Kecelakaan SB Evelyn Calisca 01

Fathia Yasmine - Senin, 8 Mei 2023
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana DOK. Jasa Raharja

Parapuan.co -  Sebanyak 12 orang meninggal dunia dan 69 orang selamat dari kecelakaan Speed Boat (SB) Evelyn Calisca 01 tujuan Tembilahan, Provinsi Riau, menuju Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis (27/4/2023).

Untuk menjamin perawatan para korban luka-luka, Jasa Raharja telah memberikan santunan berupa Surat Jaminan dengan proteksi biaya maksimal Rp 20 juta kepada rumah sakit tempat korban dirawat.

Sedangkan bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja telah mendatangi tempat tinggal ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunan sejak Sabtu (29/04/2023). Adapun nominal santunan yang diberikan berjumlah Rp 50 juta per orang.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, santunan tersebut merupakan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Dirut Jasa Raharja Hadiri Pelepasan Mudik Balik One Way di Gerbang Tol Kalikangkung

Tanggung jawab ini diwujudkan oleh negara melalui Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.

Besaran santunan yang diberikan juga telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017. 

“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkap Dewi seperti dikutip dari rilis resmi, Senin (8/5/2023).

Selain menyampaikan santunan, Jasa Raharja juga membantu verifikasi dan identifikasi korban selamat maupun meninggal dunia.

Seluruh proses evakuasi juga dilakukan bersama mitra kerja Jasa Raharja, yakni panglima pangkalan Syahbandar, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), rumah sakit di sekitar area kecelakaan, Kepolisian, serta Dinas Perhubungan.

Penulis:
Editor: Sheila Respati