Syarat Membuat SKCK di Polsek atau Polres buat Melamar Lowongan Kerja

Arintha Widya - Rabu, 3 Mei 2023
ilustrasi cara dan syarat membuat SKCK offline untuk melamar lowongan kerja
ilustrasi cara dan syarat membuat SKCK offline untuk melamar lowongan kerja Sitthiphong

Parapuan.co - Lowongan kerja di BUMN maupun umum banyak yang meminta kandidat menyiapkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sebagai syarat.

Hanya saja, tak sedikit orang yang mundur bila ada syarat SKCK lantaran mengira pembuatannya rumit.

Padahal, membuat SKCK untuk melamar kerja terbilang mudah begitu kamu datang ke Polsek atau Polres setempat lho, Kawan Puan.

Agar prosesnya tidak rumit seperti yang kamu bayangkan, ketahui dulu syarat membuat SKCK di Polsek atau Polres dan langkah-langkahnya.

Seperti apa? Berikut ini informasi lengkap seputar pembuatan SKCK untuk melamar lowongan kerja melalui Polsek/Polres seperti melansir Kompas.tv!

Syarat Membuat SKCK Offline di Polsek atau Polres

Di bawah ini dokumen yang wajib kamu lampirkan jika mengajukan pembuatan SKCK secara offline:

1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon yang mencari SKCK sebagai syarat bekerja.

2. Fotokopi identitas berupa KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.

Baca Juga: Pencari Lowongan Kerja Wajib Tahu, Hindari Red Flag Ini saat Nego Gaji

3. Fotokopi Kartu Keluarga juga merupakan berkas yang harus dilampirkan untuk pengajuan SKCK buat melamar lowongan kerja.

4. Fotokopi Akta Kelahiran pemohon.

5. Pas Foto terbaru dan berwarna berukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Cara Membuat SKCK Offline di Polsek atau Polres

Adapun langkah-langkah mengajukan pembuatan SKCK di Polsek atau Polres antara lain:

1. Bawa dokumen-dokumen yang telah kamu siapkan di atas ke Polsek atau Polres sesuai domisili, lalu serahkan kepada petugas.

2. Kamu akan diberi formulir Daftar Riwayat Hidup untuk diisi dengan benar dan jelas.

3. Selanjutnya, kamu perlu melakukan pengambilan sidik jari sebagai salah satu cara membuat SKCK untuk syarat bekerja.

4. Membayar biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000.

Baca Juga: Simak, Biaya Pendaftaran PKN STAN 2023 dan Tahap Pelaksanaan Seleksi

Selain melalui Polsek atau Polres, pembuatan SKCK juga dapat dilakukan secara daring dengan mengakses laman skck.polri.go.id.

Biaya pembuatan yang disetorkan untuk SKCK online juga sama, yaitu sebesar Rp30.000.

Apabila sudah jadi, SKCK akan berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan.

Kalau sudah lewat masa berlakunya, kamu bisa memperpanjang SKCK untuk enam bulan berikutnya.

SKCK sendiri dibutuhkan bukan hanya untuk melamar lowongan kerja BUMN atau perusahaan swasta.

Surat dari kepolisian ini juga diperlukan jika kamu mendaftar penerimaan CPNS maupun PPPK atau rekrutmen instansi pemerintahan lainnya.

Maka itu, memiliki SKCK terbilang penting karena sering jadi syarat melamar lowongan kerja.

Mudah-mudahan informasi ini berguna dan memudahkanmu mengajukan pembuatan SKCK, ya.

Baca Juga: Cara Daftar Lowongan Kerja Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Bulan Mei

(*)

Sumber: Kompas.tv
Penulis:
Editor: Linda Fitria