THR ASN Cair Hari Ini, Berikut Penerima dan Besaran Nominalnya

Rizka Rachmania - Selasa, 4 April 2023
Tunjangan Hari Raya Aparatur Sipil Negara (THR ASN) cair hari ini, Selasa, (4/4/2023).
Tunjangan Hari Raya Aparatur Sipil Negara (THR ASN) cair hari ini, Selasa, (4/4/2023). melimey

Parapuan.co - Tunjangan Hari Raya Aparatur Sipil Negara (THR ASN) cair hari ini, Selasa, (4/4/2023).

THR ASN cair hari ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Pemerintah telah memastikan THR ASN cair hari ini dengan mengumumkan daftar penerima dan nominal besarannya.

Melansir dari Kompas.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan Rp11,7 triliun dalam APBN 2023 untuk membayar THR Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kemenkeu juga mengalokasikan Rp17,4 triliun melalui dana umum untuk THR ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tak cukup di situ, Rp9,8 triliun dari Bendahara Umum Negara juga dialokasikan untuk pensiunan ASN dan penerima pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemberian THR kepada ASN ini untuk menjaga pemulihan ekonomi masyarakat Indonesia.

"Dengan THR dan gaji ke-13, diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat," ucap Sri Mulyani melansir artikel lain di Kompas.com.

Mengingat THR ASN cair hari ini, lantas siapa saja yang menerima dan berapa nominal yang diterima? Berikut PARAPUAN rangkum informasi selengkapnya untuk Kawan Puan!

Baca Juga: Simak! Aturan Kemnaker soal THR 2023 untuk Karyawan dan Besarannya

Penerima THR ASN 2023

ASN yang menerima THR Lebaran cair hari ini yakni aparatur negara dan pejabat negara.

Adapun yang termasuk aparatur negara yakni:

  • PNS atau CPNS
  • Pejabat negara
  • Polri
  • TNI
  • PPPK.

Sementara itu, pejabat negara yakni:

  • Presiden dan wakil presiden
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota MPR
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota DPD
  • Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung MA, serta ketua, wakil ketua, hakim pada lembaga peradilan kecuali hakim ad hoc
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota MK
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota BPK
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota KY
  • Ketua dan wakil ketua KPK
  • Menteri dan pejabat setingkat menteri
  • Kepada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh
  • Gubernur dan wakil gubernur
  • Bupati atau wali kota dan wakil bupati atau wakil wali kota
  • Pejabat negara lain yang ditentukan undang-undang.

Besaran Nominal THR ASN 2023

Besaran THR Lebaran ASN 2023 mencakup gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Adapun tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut yakni tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural fungsional, tunjangan pangan, dan tunjangan umum lain.

Baca Juga: Kapan THR Cair? Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya Lebaran 2023

Selain gaji dan tunjangan yang akan diterima sebagai THR Lebaran 2023 untuk ASN, ada pula tunjangan kinerja sebesar 50 persen seperti tahun 2022.

Sebagai gambaran besaran nominal THR ASN 2023, berikut rincian gaji pokok tiap golongan.

- Gaji pokok PNS Golongan I: sekitar Rp1,560.800 sampai dengan Rp2.686.500 bergantung pada tingkatnya.

- Gaji pokok PNS Golongan II: sekitar Rp2.022.200 sampai dengan Rp3.820.000 bergantung pada tingkatnya.

- Gaji pokok PNS Golongan III: sekitar Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.797.000 bergantung pada tingkatnya.

- Gaji pokok PNS Golongan IV: sekitar Rp3.044.300 sampai dengan Rp5.901.200 bergantung pada tingkatnya.

Gaji pokok tertera belum ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang diberikan untuk setiap ASN.

Akan tetapi perlu Kawan Puan tahu bahwa apabila THR belum cair hari ini atau belum dapat dibayarkan sebelum Lebaran maka, akan dibayarkan sesudahnya.

Baca Juga: Uang THR Masih Bersisa? Segera Sisihkan untuk Investasi Sejumlah Ini

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania