5 Langkah Mendaftar dan Mendapatkan QRIS bagi Pelaku Usaha, Seperti Apa?

Arintha Widya - Kamis, 16 Maret 2023
Ilustrasi cara mendaftar dan mendapatkan QRIS bagi pelaku usaha
Ilustrasi cara mendaftar dan mendapatkan QRIS bagi pelaku usaha Thatphichai Yodsri

Parapuan.co - Kawan Puan, pelaku usaha kini tidak perlu lagi menerima uang tunai sebagai metode pembayaran karena ada opsi penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Selama kurang lebih dua setengah tahun terakhir, QRIS menjadi metode pembayaran populer karena masyarakat cukup memindai kode QR saja.

Metode pembayaran menggunakan QRIS bahkan tidak hanya dapat dilakuan di ritel atau resto/kafe besar, tetapi juga toko kecil, waring kelontong, bahkan pedagang kaki lima.

Bagi Kawan Puan yang baru memulai usaha dan ingin memiliki QRIS sebagai metode pembayaran, kamu bisa mendaftar terlebih dulu.

Untuk lebih jelasnya, berikut cara memiliki QRIS bagi pelaku usaha sebagaimana mengutip Kompas.com!

1. Kunjungi Website dan Registrasi

Pertama, kunjungi laman www.qris.id dan pahami informasi yang diberikan sebelum melakukan pendaftaran.

Setelah itu kamu bisa mengklik opsi registrasi dan mendaftar melalui halaman Registrasi QRIS.

Pilih jenis bisnis sesuai usaha yang kamu jalankan dan lakukan pengisian form pendaftaran di laman tersebut.

Baca Juga: Pelaku Usaha Harus Waspada, Kenali Modus Penipuan dengan Pembayaran QRIS

2. Pembayaran QRIS

Langkah berikutnya setelah mengisi form adalah melakukan pembayaran QRIS melalui dompet digital seperti Gopay, Link Aja, ShopeePay, Dana, dll.

Bila tidak langsung melakukan pembayaran setelah mendaftar, proses registrasimu akan ditunda maksimal selama 14 hari sebelum data isian di-reset.

3. Notifikasi Registrasi

Sesudah melakukan pembayaran, kamu akan menerima username dan password untuk login di halaman dashboard yang dikirimkan via email dan WhatsApp.

Selanjutnya, kamu perlu melengkapi dokumen administrasi dengan mengunggah data yang diminta secara mandiri melalui dashboard tersebut.

4. Unggah Dokumen

Di laman dashboard QRIS, kamu akan langsung diarahkan untuk mengunggah dokumen administrasi sebelum pengajuanmu diproses.

Pengajuanmu bakal diproses untuk mendapatkan NMID atau National Merchant ID atau identitas usahamu.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menyebutkan QRIS? Ini Penjelasannya Menurut Ahli

Apabila data yang kamu unggah mengalami kendala, akan diinfokan kembali untuk perbaikan melalui email dan WhatsApp dalam 1x24 jam.

5. Notifikasi Kelengkapan File

Dalam waktu tujuh hari kerja, kamu akan menerima notifikasi apakah data yang diunggah sudah benar, lengkap, atau masih ada yang kurang.

Jika ada kesalahan, proses pengajuan harus kamu revisi dan lengkapi kembali.

Bila semua sudah lengkap, maka kamu dapat langsung mencetak QRIS dan menggunakannya untuk transaksi keuangan.

Kiranya, itulah tadi langkah-langkah mendaftar hingga mencetak QRIS sebagai satu metode pembayaran nontunai.

Dengan QRIS, pelaku usaha semakin bisa menyesuaikan dengan pelanggan yang kebanyakan mulai memilih transaksi nontunai.

Selain itu, pembayaran dengan metode ini dapat langsung masuk ke dompet digital dan dicek secara real time.

Kawan Puan ingin mendaftar QRIS juga? Semoga informasi di atas berguna, ya.

Baca Juga: Kenali Plus Minus Metode Pembayaran QRIS yang Kini Menjadi Tren

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania