5 Langkah Mendaftar dan Mendapatkan QRIS bagi Pelaku Usaha, Seperti Apa?

Arintha Widya - Kamis, 16 Maret 2023
Ilustrasi cara mendaftar dan mendapatkan QRIS bagi pelaku usaha
Ilustrasi cara mendaftar dan mendapatkan QRIS bagi pelaku usaha Thatphichai Yodsri

Parapuan.co - Kawan Puan, pelaku usaha kini tidak perlu lagi menerima uang tunai sebagai metode pembayaran karena ada opsi penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Selama kurang lebih dua setengah tahun terakhir, QRIS menjadi metode pembayaran populer karena masyarakat cukup memindai kode QR saja.

Metode pembayaran menggunakan QRIS bahkan tidak hanya dapat dilakuan di ritel atau resto/kafe besar, tetapi juga toko kecil, waring kelontong, bahkan pedagang kaki lima.

Bagi Kawan Puan yang baru memulai usaha dan ingin memiliki QRIS sebagai metode pembayaran, kamu bisa mendaftar terlebih dulu.

Untuk lebih jelasnya, berikut cara memiliki QRIS bagi pelaku usaha sebagaimana mengutip Kompas.com!

1. Kunjungi Website dan Registrasi

Pertama, kunjungi laman www.qris.id dan pahami informasi yang diberikan sebelum melakukan pendaftaran.

Setelah itu kamu bisa mengklik opsi registrasi dan mendaftar melalui halaman Registrasi QRIS.

Pilih jenis bisnis sesuai usaha yang kamu jalankan dan lakukan pengisian form pendaftaran di laman tersebut.

Baca Juga: Pelaku Usaha Harus Waspada, Kenali Modus Penipuan dengan Pembayaran QRIS

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania