Advertorial

Jasa Raharja Jamin Beri Santunan Kepada Seluruh Korban Tabrakan Minibus di Muara Enim

Yussy Maulia - Selasa, 28 Februari 2023
Pihak Jasa Raharja saat mengunjungi kediaman salah satu korban.
Pihak Jasa Raharja saat mengunjungi kediaman salah satu korban. Dok. Jasa Raharja

Parapuan.co - Perusahaan asuransi sosial milik negara Jasa Raharja menjamin perlindungan bagi seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Muara Enim, Sumatera Selatan pada Senin (27/2/2023).

Sebagai informasi, kecelakaan tersebut terjadi pada sekitar pukul 08.30 waktu Indonesia barat (WIB) dan melibatkan dua kendaraan roda empat jenis minibus.

Tabrakan terjadi ketika minibus dengan nomor polisi (nopol) BG 1386 CH melaju dari arah Prabumulih menuju Palembang. Supir minibus tersebut diduga hendak mendahului kendaraan di depannya.

Namun, pada saat bersamaan, kendaraan minibus lain dengan nopol BG 1542 ZL datang dari arah berlawanan sehingga tabrakan terjadi. Musibah tersebut mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan dua orang luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat.

Baca Juga: Kasus Mobil Ditabrak Singa, Kenali Jenis Kerusakaan Kendaraan yang Ditanggung Asuransi

Beberapa saat setelah peristiwa naas itu terjadi, Jasa Raharja bersama kepolisian setempat langsung merespons cepat dengan mendatangi lokasi untuk mendata para korban. 

“Seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana melalui siaran pers yang diterima Parapuan, Selasa (28/2/203).

Lebih lanjut Dewi menyampaikan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta.

Adapun santunan tersebut harus diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara untuk korban luka akibat kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada pihak rumah sakit untuk menanggung biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.

Baca Juga: Digunakan Sebagai Kendaraan Operasional, Cara Perawatan Truk Mesti Tepat

“Atas musibah tersebut, kami segenap keluarga besar Jasa Raharja, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini, dan korban yang sedang mendapat perawatan bisa segera pulih seperti sedia kala,” ujar Dewi.

Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik.

Hal tersebut, kata Dewi, merupakan bentuk manifestasi kehadiran negara untuk senantiasa melayani masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

“Kami juga terus mengingatkan dan mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa berhati-hati dan mentaati aturan berlalu lintas, karena keselamatan adalah hal yang utama,” imbuh Dewi.

Penulis:
Editor: Sheila Respati