Mengintip Gambaran Penjara Perempuan di Indonesia dari Cerita Baiq Nuril

Alessandra Langit - Sabtu, 18 Februari 2023
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (tengah) menyaksikan rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (tengah) menyaksikan rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019). Kompas.com

Baca Juga: Ramai Vonis Ferdy Sambo, Begini Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia

Sel tempat Nuril ditahan merupakan rumah besar yang dibagi menjadi tiga bagian yaitu ruangan besar, sedang, dan kecil.

Penempatan siapa yang berada di ruangan yang lebih privat dan berkasur merupakan keputusan "hukum rimba" yang ada di penjara tersebut, siapa yang senior dan mampu membayar akan tidur dengan lebih nyenyak.

Nuril berada di antara puluhan orang yang harus berdesakan tidur di ruang tamu besar.

"Berdesak-desakan, kaki ketemu kepala, kepala ketemu kaki. Saya tidur pakai tikar," cerita Nuril.

"Kalau ada orang piket kebersihan, jam lima itu harus sudah bangun. Bagi yang punya kasur, enak dia bisa tidur sampai waktu absen," lanjutnya.

Di tengah kehidupan penjara yang ternyata tidak memiliki kegiatan rutin yang bermanfaat dan mendorong produktivitas, keinginan bertemu dengan keluarga pun meluap-luap.

Hal itu yang membuat banyak tahanan masih bertahan karena penjara perempuan tersebut memberikan fasilitas kunjungan keluarga dua kali seminggu untuk tahanan titipan dan tiga kali seminggu untuk napi.

"Kunjungan (keluarga) kalau belum napi dua kali seminggu kalau napi tiga kali seminggu," katanya.

Berdasarkan cerita Nuril, keluarga pun dapat menitipkan makanan, mengingat gizi yang dibutuhkan tubuh tak terpenuhi dari makanan di penjara.

Penulis:
Editor: Linda Fitria