Belajar dari Tuntunan dan Vonis Sidang Ferdy Sambo, Ini Perbedaan Wewenang Jaksa dan Hakim

Arintha Widya - Rabu, 15 Februari 2023
Ferdy Sambo di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Grid.ID / Menda Clara Florencia

Baca Juga: Mengenal Profesi Jaksa Hukum dalam Drama Korea Partners For Justice

Wewenang Hakim

Menurut Pasal 1 Ayat 5 Komisi Yudisial No.22 Tahun 2004, hakim adalah hakim agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta Hakim Mahkamah Konstitusi, sebagaimana dimaksud dalam UU RI Tahun 1945.

Hakim mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa, mengadili, memutuskan, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan padanya.

Ada pun tugas hakim menurut UU No. 4 Tahun 2004 dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu secara normatif dan konkret. Berikut rinciannya:

1. Tugas dan Kewajiban Normatif Hakim

- Mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan.

- Membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan demi tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan ringan biaya.

- Tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya.

- Memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat-nasihat tentang soal-soal hukum kepada lembaga negara lainnya apabila diminta.

- Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

2. Tugas dan Kewajiban Konkret Hakim

Sementara itu, hakim juga memiliki wewenang konkret mengkonstankan peristiwa, mengkualifikasi, dan mengkonstitusi.

Kiranya, itulah beberapa perbedaan wewenang antara jaksa dan hakim, khususnya dalam pengadilan.

Mudah-mudahan informasi di atas menambah wawasan Kawan Puan, ya!

Baca Juga: Perjalanan Karier Nani Indrawati, Disetujui DPR sebagai Hakim Agung Kamar Perdata

(*)