Tak Lolos Seleksi Pengumuman PPPK Guru 2023? Begini Cara Ajukan Sanggahan

Arintha Widya - Kamis, 2 Februari 2023
Ilustrasi seleksi PPPK Guru 2023
Ilustrasi seleksi PPPK Guru 2023 Kompas.com

4. Bila memenuhi syarat, kamu bisa masuk dan memilih tombol "Ajukan Sanggah".

5. Kemudian, isi form sanggah disertai dengan alasanmu mengajukan sanggah dan lampirkan dokumen sebagai bukti dukung.

6. Klik opsi "Ajukan Sanggah" atau "Summit".

Selanjutnya, kamu tinggal menunggu jawaban sanggah yang akan dilakukan mulai 7 sampai 13 Februari 2023.

Saat mengajukan sanggah, ingat bahwa kamu perlu melampirkan alasan yang benar, realistis, dan tidak mengada-ada.

Selain itu, sanggahan hanya bisa dikirim jika berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

Apabila alasan sanggah tidak sesuai dengan dokumen sebenarnya, kamu mesti menanggung akibat dan sanksi yang mungkin diberikan pihak panitia seleksi.

Perlu kamu ingat, sanggahan hanya dapat dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi berasal dari instansi dan/atau pihak panitia.

Bila kamu menyanggah karena kesalahan sendiri, kemungkinan besar akan ditolak oleh panitia SSCASN.

Maka itu, perhatikan juga sebelum mengajukan sanggah, bahwa kamu mempunyai dokumen yang membuktikan kalau kesalahan ada pada instansi.

Semoga berhasil ya, Kawan Puan.

Baca Juga: Sudah Dibuka, Ini Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2022

(*)

Sumber: Kompas.tv
Penulis:
Editor: Linda Fitria