Dibuka Seleksi Petugas Haji 2023, Berikut Syarat dan Cara Mendaftar

Linda Fitria - Minggu, 8 Januari 2023
Seleksi petugas Haji 2023
Seleksi petugas Haji 2023 Shakeel Sha

Parapuan.co - Kawan Puan, telah dibuka seleksi petugas Haji 2023 oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).

Kabar mengenai seleksi petugas Haji 2023 ini diumumkan secara resmi melalui akun Instagram @kemenag_ri.

Dalam postingan yang dibagikan, diketahui pendaftaran untuk petugas Haji 2023 dimulai pada 6 Januari 2023 dan berakhir pada 13 Januari 2023.

Bagi Kawan Puan yang berminat ingin mendaftar seleksi petugas Haji 2023 ini, kamu bisa mengaksesnya di Pusaka Super Apps Kemenag di bagian "Pendaftaran Petugas Haji".

Pendaftaran sendiri nantinya akan dilakukan secara online, melalui website dan aplikasi yang bisa diakses baik oleh pengguna iOS maupun Playstore.

Syarat Petugas Haji 2023

Melansir Kompas.com, ada dua posisi yang akan dibuka yakni petugas pembimbing ibadah haji kloter dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPHI) Arab Saudi.

Dua posisi tersebut dibuka untuk umum, namun harus memenuhi syarat:

1. Ada rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, maupun pesantren.

Baca Juga: Apa Itu Tabungan Haji dan Cara Membuka Tabungan Haji, Bisa Tabung Mulai Rp 10 Ribu!

2. Untuk PNS yang ingin ikut seleksi, harus memiliki atau melampirkan surat tugas dari lembaga/kementerian.

Di samping syarat umum di atas, ada juga beberapa syarat lain yang harus dipenuhi pelamar.

Untuk posisi petugas pembimbing ibadah haji, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

- Sudah pernah melakukan haji.

- Memiliki sertifikat Pembimbing Manasik.

Sedangkan untuk posisi PPHI, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

- Bisa mengoperasikan Ms Office.

- Bisa mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis iOS dan Android.

Baca Juga: Viral Tabungan Haji Rusak Dimakan Rayap, Ini Syarat Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia

Cara Daftar Seleksi Petugas Haji 2023

Bagi Kawan Puan yang memenuhi syarat di atas dan berminat mendaftar, kamu bisa melakukan pendaftaran di laman pusaka.kemenag.go.id atau bisa juga di aplikasi Pusaka.

Berikut langkahnya:

1. Pertama, masuk ke website atau laman Pusaka Kemenag maupun aplikasinya.

2. Pilih menu "Pendaftaran Petugas Haji", kemudian klik menu "Daftar" yang tertera di layar.

3. Isi sejumlah data yang diminta, mulai dari nomor NIK, alamat email, tanggal lahir, dan lain-lain.

4. Jika sudah, isi soal penjumlahan di kotak yang ada, lalu klik pilihan "Daftar".

Selamat mencoba ya, Kawan Puan!

Baca Juga: Penjaga Sekolah di Solo Harus Kehilangan Uang Puluhan Juta Karena Dimakan Rayap

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria