Kemnaker Luruskan Hoaks Perppu Cipta Kerja, Soal Pesangon hingga Status Karyawan Tetap

Arintha Widya - Kamis, 5 Januari 2023
Kemnaker
Kemnaker dok. Kompas

Parapuan.co - Kawan Puan, ternyata terdapat berbagai hoaks berkembang usai diterbitkannya Perppu Cipta Kerja.

Mulai dari kabar soal dihilangkannya pesangon untuk karyawan yang kena PHK, tidak adanya status karyawan tetap, hingga perusahaan yang bisa mem-PHK kapan saja.

Mendengar banyaknya hoaks terkait hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluruskan isu dari Perppu Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Kemnaker melalui akun media sosial resminya, salah satunya lewat Instagram Kemnaker. Begini penjelasannya!

1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

Kemnaker menegaskan bahwa rumor ini tidak berdasar. Pihaknya menerangkan bahwa uang pesangon akan tetap ada.

Bila ada PHK, pengusaha wajib membayar pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.

2. Benarkah UMP, UMK, dan UMSP dihapus?

Upah minimum (UM) meliputi UM Provinsi, Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tetap ada.

Baca Juga: Upah Mininum di Indonesia Disebut Terlalu Tinggi, Ini Kenaikan UMP 2022

Sumber: Instagram
Penulis:
Editor: Linda Fitria