MA Tolak Kasasi Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Tetap Divonis Mati

Linda Fitria - Rabu, 4 Januari 2023
Herry Wirawan tersangka kasus pemerkosaan santri di Bandung resmi dihukum mati.
Herry Wirawan tersangka kasus pemerkosaan santri di Bandung resmi dihukum mati. Dok. Kejati Jabar

Parapuan.co - Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santri di Bandung tetap divonis hukuman mati.

Herry Wirawan tetap divonis mati setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari terpidana kasus kekerasan seksual ini.

Putusan tersebut masih sama dengan putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menetapkan Herry Wirawan divonis mati.

Melansir Kompas.com, penolakan kasasi oleh MA ini tertulis dalam situs resmi MA, Rabu (4/1/2023).

"JPU & TDW = Tolak," dikutip dari situs MA.

Sedangkan penolakan itu sendiri diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dan beranggotakan Hidayat Manao serta Prim Haryadi.

Dalam proses pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhi hukuman mati pada terpidana.

Sayangnya saat itu Majelis Hakim PN Bandung hanya menjatuhi hukuman seumur hidup.

Kemudian jaksa pun melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Menteri PPPA Apresiasi Putusan Hakim

Di pengadilan tingkat II ini, permintaan jaksa diterima sehingga Herry Wirawan divonis hukuman mati pada bulan April 2022 lalu.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Setelahnya, Herry mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena keberatan dengan hukuman yang akan ia terima.

Namun hari ini MA memutuskan untuk menolak kasasi tersebut sehingga pelaku tetap akan divonis hukuman mati.

Sebagaimana kita tahu, Herry adalah pelaku pemerkosaan 13 santriwati di pesantren.

Beberapa korban diketahui tengah mengandung bahkan telah melahirkan.

Baca Juga: Masa Depan Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ditanggung Negara, Ini Kata KemenPPPA

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria