Ada Kartu Prakerja hingga STB Gratis, Ini Daftar Bansos Sepanjang 2022

Arintha Widya - Rabu, 14 Desember 2022
ilustrasi bansos
ilustrasi bansos kompas

Parapuan.co - Semenjak pandemi Covid-19 melanda di akhir 2019 lalu, pemerintah banyak memberikan bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat.

Meski pandemi mereda, pemberian bansos ke berbagai elemen masyarakat tetap berlanjut hingga tahun 2022.

Sepanjang tahun 2022 ini, pemerintah tercatat memberikan bansos untuk pencari kerja, warga kurang mampu, hingga para pekerja terdampak kenaikan BBM.

Apa saja bantuan sosial yang sudah diberikan pemerintah sepanjang tahun 2022? Simak uraiannya, yuk!

1. Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja diluncurkan pertama kali pada April 2020 dan masih terus berlanjut sampai sekarang.

Melalui Kartu Prakerja, pemerintah memberikan bantuan uang tunai bagi peserta terpilih untuk mengikuti pelatihan berbayar secara daring.

Pelatihan-pelatihan daring itu diselenggarakan oleh lembaga-lembaga yang sudah bekerja sama dengan Program Kartu Prakerja.

Program ini memberikan bansos tunai sebesar Rp2,4 juta yang diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Tes Psikometri, Alat Uji untuk Mengetahui Karakter Calon Penerima Kartu Prakerja

2. Program Keluarga Harapan atau PKH

Bansos berikutnya yang diberikan pada 2022 adalah Program Keluarga Harapan (PKH), yang diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penerima PKH dalam DTKS harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), antara lain:

- Ibu hamil, ada anak usia dini 0-6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia di atas 70 tahun.

- Keluarga miskin yang paling tidak mempunyai satu anak dengan pendidikan SD/sederajat, SMP/sederajat, maupun SMA/sederajat.

- Keluarga miskin yang mempunyai anak umur 6 hingga 21 tahun, dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Bantuan PKH yang diberikan besarannya mulai dari Rp600.000, Rp900.000, Rp2 juta, hingga Rp3 juta pertahun.

3. Bantuan Subsidi Upah atau BSU

Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai dilakukan sejak 25 Agustus 2020. Bantuan ini diberikan kepada pekerja yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2.

Baca Juga: Notifikasi Status Penerima BSU di Laman BPJS dan Kemnaker Berbeda, Ini yang Valid

Namun, BSU hanya diberikan kepada pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, di mana bansosnya ditransfer langsung ke rekening Bank Himbara penerima.

BSU yang semula diberikan karena adanya PPKM, belakangan juga diberikan sebagai bantuan untuk pengalihan subsidi BBM yang harganya dinaikkan sejak awal September 2022.

4. Bantuan Langsung Tunai atau BLT

Untuk BLT sendiri, ada sejumlah bantuan dengan besaran yang berbeda-beda yang diberikan oleh pemerintah sepanjang tahun 2022.

Sebut saja di antaranya, bansos untuk lansia (lanjut usia), penyandang disabilitas, bansos anak yatim piatu, BLT UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), BLT Dana Desa, dan sebagainya.

5. Bansos Set Top Box

Berikutnya, ada pula bantuan sosial berupa Set Top Box atau STB yang diberikan pasca dimatikannya siaran TV analog dan berganti dengan digital.

Set Top Box diberikan kepada kelompok rumah tangga miskin yang masuk dalam DTKS Kemensos.

Bagi kamu yang masuk dalam kriteria dan belum mendapatkan bantuan STB gratis ini, cek dulu melalui aplikasi Cek Bansos untuk memasukkan data diri atau keluarga.

Baca Juga: Migrasi TV Analog ke Digital, Begini Cara Dapat Bansos Set Top Box Gratis

Sesudah itu, lakukan verifikasi pendaftaran dengan mengklik menu "Cek Bansos" dan masukkan wilayah tempat tinggal.

Apabila namamu belum masuk ke dalam daftar penerima, kamu bisa memilih menu "Daftar Usulan". Isi nomor KTP dan KK di kolom yang tersedia.

Setelah tervalidasi, kamu bisa memilih jenis bansos berupa STB gratis. Selanjutnya, petugas akan mulai membagikan STB ke rumah penerima bantuan dengan mendata ulang kembali.

Nah, itulah beberapa bansos yang diberikan oleh pemerintah sepanjang tahun 2022. Apakah Kawan Puan menerima salah satunya?

(*)