Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Diumumkan, Ketahui Perbedaan Pelamar Prioritas dan Umum

Firdhayanti - Minggu, 27 November 2022
Seleksi PPPK untuk Guru 2022
Seleksi PPPK untuk Guru 2022 Kompas.com

Parapuan.co - Kawan Puan, saat ini hasil PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  untuk Guru 2022 sudah diumumkan.

Hasil seleksi administrasi PPPK untuk Guru 2022 sendiri diumumkan pada Minggu (27/11/2022).

Terkait hal tersebut, terdapat berbagai kategori pelamar dalam seleksi PPPK untuk Guru 2022.

Adapun kategori seleksi PPPK tersebut yakni pelamar prioritas 1,2,3, dan umum. 

Seperti dikutip dari Kemendikbud via Tribunnews, berikut penjelasan mengenai kategori tersebut! 

Pelamar Prioritas 1 

- THK-2 yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Baca Juga: Badan Pemeriksa Keuangan Buka Rekrutmen PPPK 2022, Intip Syaratnya!

- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Pelamar Prioritas 2

Pelamar dengan kategori prioritas 2 merupakan THK-2 yang tidak termasuk dalam THK-2 pada kategori pelamar prioritas 1.

Pelamar Prioritas 3

Sementara untuk kategori pelamar prioritas 3, adalah Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas 1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Biasanya pelamar prioritas 3 memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Pelamar Umum

Adapun persyaratan untuk pelamar umum terdiri dari berikut ini: 

- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek

- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Ini Cara Mengisi Deskripsi Diri saat Mendaftar PPPK 2022 dan Contohnya

Penjelasan Lanjut tentang Pelamar Prioritas

Kawan Puan, berdasarkan Kepmendikbudristek No. 349/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai pelamar prioritas 1,2,3. 

Untuk pelamar prioritas 1 ditentukan berdasarkan urutan yang ditentukan. 

Kemudian, untuk prioritas 2 dan 3 melalui penilaian berdasarkan kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.

Tim penilainya sendiri terdiri dari  Kepala Sekolah, Guru Senior, Pengawas Sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, hingga BKPSDM Kabupaten/Kota.

Nah, dikutip dari Kontan, Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar Prioritas 2 dan Prioritas 3 dilakukan dengan tiga mekanisme.

Selain kualifikasi kinerja, terdapat mekanisme kedua tentang dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Sedangkan mekanisme ketiga, adalah tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Kawan Puan, itulah perbedaan pelamar prioritas 1,2, 3 serta umum dalam seleksi PPPK untuk Guru tahun 2022.

(*)

Sumber: tribunnews,kontan
Penulis:
Editor: Arintya