Prosedur Mudah dan Bunga Terjangkau, Kenali 4 Jenis Kredit Program Pemerintah

Dinia Adrianjara - Senin, 21 November 2022
Kredit bersubsidi dari program pemerintah
Kredit bersubsidi dari program pemerintah lemono

Parapuan.co - Kawan Puan pasti sudah tak asing dengan berbagai produk kredit yang ditawarkan perbankan maupun Lembaga Keuangan Non Bank lainnya.

Tapi, tahukah kamu bahwa ada juga Kredit Program Pemerintah? Kredit Program Pemerintah adalah pembiayaan atau pinjaman, yang diatur dan mendapat subsidi dari pemerintah.

Program kredit ini ditujukan untuk mendorong pemberdayaan perekonomian yang berbasis kerakyatan.

Sehingga Kredit Program Pemerintah pun dikhususkan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.

Selain itu program ini juga bisa dimanfaatkan bagi pelaku usaha mikro, yang memiliki kendala terhadap akses pendanaan lembaga uang formal.

Hal ini membuat Kredit Program pemerintah juga punya prosedur yang lebih mudah dan bunga yang relatif terjangkau.

Tentu masyarakat harus memenuhi kriteria, untuk menjadi penerima program Kredit Program Pemerintah.

Beberapa bank yang menyediakan akses Kredit Program Pemerintah di antaranya lewat bank pemerintah, bank swasta, PT. Pegadaian, Bank Pembangunan Daerah, PT. PNM dan beberapa lembaga lain yang ditunjuk pemerintah.

Untuk itu yuk cari tahu apa saja program yang termasuk dalam Kredit Program Pemerintah, seperti dilansir dari Sikapi Uangmu OJK.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan Pegadaian dengan Lembaga Keuangan Lainnya

1. Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Kredit Usaha Rakyat merupakan program dari pemerintah yang bertujuan meningkatkan permodalan bisnis bagi UMKM.

Program kredit ini diharapkan bisa mendorong perkembangan UMKM di Indonesia.

Kawan Puan yang ingin mengajukan KUR bisa dilakukan lewat bank yang sudah ditunjuk pemerintah sebagai mitra resmi KUR.

Suku bunga kredit KUR juga relatif lebih rendah, sebab subsidi bunga dari pemerintah diharapkan menjadi alternatif masyarakat untuk mencari modal kegiatan operasionalnya.

2. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi

KPR Subsidi ditujukan bagi masyarakat untuk mendanai kebutuhan memperbaiki atau membeli rumah.

Program ini diutamakan bagi masyarakat kalangan ekonomi menengah ke bawah, seperti Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Keunggulan KPR di antaranya bunga ringan dan tetap, jangka waktu membayar angsuran KPR cukup panjang, serta ada asuransi bagi penerima manfaatnya, lo.

Baca Juga: Cuma Bayar Jumlah Minimum dari Tagihan Kartu Kredit, Apa Risikonya?

3. Program Ultra Mikro (UMi)

Berbeda dengan KUR, Program Ultra Mikro (UMi) adalah pendanaan yang disalurkan oleh APBN bersama pemerintah daerah, untuk memberi permodalan usaha bagi usaha kecil lapis terbawah.

Program ini ditujukan bagi pelaku usaha yang tak bisa dijangkau oleh pembiayaan perbankan, serta tidak memiliki surat izin atau keterangan usaha sehingga sangat cocok dimanfaatkan pebisnis baru.

Bedanya dengan KUR, saat ini program UMi disalurkan lewat Lembaga Keuangan Bukan Bank.

Tak main-main, setiap orang bisa mendapatkan bantuan dana hingga Rp 20 juta unuk modal usahanya, lo!

4. Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar)

Mekaar adalah salah satu program kredit pemerintah, yang menjadi salah satu bidang usaha PT. PNM.

Program ini bertujuan memberi bantuan permodalan khusus untuk perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro.

Sudah berjalan sejak 2015, program ini tak hanya memberi bantuan untuk modal saja, tapi juga dilengkapi dengan pendampingan usaha secara berkelompok, lo.

Program ini pun diharapkan bisa meningkatkan pengelolaan keuangan, kompetensi bisnis serta pengembangan usaha para perempuan pelaku usaha ultra mikro.

Untuk menerima manfaat Mekaar, perempuan pebisnis usaha kecil tak perlu mengajukan agunan fisik.

Kamu hanya wajib ikut proses persiapan pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan satu kali seminggu, sebagai sarana pembinaan usaha dan kegiatan untuk membayar angsuran mingguan.

Itu tadi Kredit Program Pemerintah yang bisa kamu manfaatkan untuk mendorong kegiatan ekonomi dan berbisnis ya, Kawan Puan. Semoga membantu! (*)

Baca Juga: 5 Tips Melunasi Utang Kartu Kredit, Bisa dengan Pinjaman Pribadi?