Daftar 8 Obat Sirup Dilarang BPOM, WHO Berikan Peringatan Global

Maharani Kusuma Daruwati - Jumat, 4 November 2022
Daftar obat sirup yang diduga penyebab gangguan ginjal akut misterius pada anak.
Daftar obat sirup yang diduga penyebab gangguan ginjal akut misterius pada anak. pixabay

Parapuan.co - Gangguan ginjal akut  progresif atipikal atau acute kidney injury (AKI) masih terus menjadi perhatian masyarakat.

Menurut data Kemenkes per 2 November 2022, jumlah korban gangguan gagal ginjal akut pada anak ini telah mencapai 325 kasus. 178 orang di antaranya dikabarkan meninggal dunia.

Hal ini disinyalir karena konsumsi obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mengumumkan adanya gagal ginjal akut di Gambia disebabkan oleh obat sirup parasetamol yang mengandung zat berbahaya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa Kemenkes telah mendatangi 156 rumah pasien gangguan ginjal aku dan mendapatkan 102 obat sirup.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022, 102 daftar obat sirup tersebut dilarang Kemenkes untuk dikonsumsi, dijual di apotek, dan diresepkan oleh dokter.

Mengutip dari laman resmi BPOM, berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan BPOM tersebut, ditemukan sejumlah obat sirup dan bahan baku Propilen Glikol yang tercemar EG dan DEG melebihi ambang batas yang ditetapkan.

“Hasil pemeriksaan sarana produksi juga ditemukan bukti bahwa Industri Farmasi mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO) dan menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu tidak lebih dari 0,1%.

"Industri farmasi juga tidak melakukan penjaminan mutu BBO Propilen Glikol yang digunakan untuk sirup obat sehingga produk yang dihasilkan TMS. Industi Farmasi juga tidak melakukan proses kualifikasi pemasok/supplier BBO termasuk tidak melakukan pengujian BBO,” terang Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito dalam Konferensi Pers di Serang, Banten, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Daftar 102 Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes, Tak Boleh Dikonsumsi, Dijual di Apotek, dan Diresepkan Dokter

Sumber: pom.go.id,WHO
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati