Catat, Ini Syarat Lowongan Kerja PPPK 2022 untuk Tenaga Kesehatan

Arintha Widya - Sabtu, 29 Oktober 2022
Syarat lowongan kerja PPPK 2022 Tenaga Kesehatan.
Syarat lowongan kerja PPPK 2022 Tenaga Kesehatan. DisobeyArt/iStockphoto

Parapuan.co - Kawan Puan, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 akan dilaksanakan dengan sejumlah syarat lowongan kerja.

Usai PPPK Guru, proses rekrutmen untuk PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) juga bakal terlaksana mulai akhir Oktober 2022 ini.

Hal tersebut diungkap oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun beberapa syarat lowongan kerja PPPK Nakes 2022 sendiri tertera di laman resmi Kementerian Kesehatan, antara lain sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Syarat bekerja sebagai PPPK Nakes berikutnya, yaitu tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca Juga: Kuota PPPK 2022, Fokus untuk Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar juga termasuk ke dalam syarat lowongan kerja untuk melamar PPPK Nakes 2022.

Selain kualifikasi umum di atas, masih ada sejumlah persyaratan khusus lainnya untuk pelamar PPPK Nakes 2022 jalur afirmasi.

Mengutip Kompas.com, pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada kompetensi teknis untuk pelamar dengan kriteria di bawah ini:

1. Melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil.

2. Usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus.

3. Syarat bekerja sebagai PPPK untuk diterima di jalur afirmasi adalah penyandang disabilitas.

4. Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN (Aparatur Sipil Negara).

5. Pelamar sedang atau telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kemenkes.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka September, Yuk Simak Persyaratannya!

Sebagai informasi, pengadaan PPPK 2022 akan diprioritaskan untuk dua kategori pelamar.

Pertama, yaitu eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database BKN.

Kedua, tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kemenkes.

Sementara itu, seleksi PPPK Nakes 2022 akan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni seleksi administrasi dan kompetensi.

Seleksi kompetensi meliputi seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

Sebagaimana pelaksanaan PPPK tahun sebelumnya, tes kompetensi akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Bagi Kawan Puan yang ingin mendaftar PPPK Nakes 2022, kamu bisa mengakses sscasn.bkn.go.id.

Selamat mencoba, semoga beruntung!

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Sistem CAT, Bukan Sekadar Tes Berbasis Komputer

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintya