Ini Alasan Kejaksaan Serang Tahan Nikita Mirzani atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Alessandra Langit - Rabu, 26 Oktober 2022
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani sudah sesuai aturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani sudah sesuai aturan perundang-undangan. KOMPAS.COM/RASYID RIDHO

Parapuan.co - Kawan Puan, nama artis Nikita Mirzani kini menjadi sorotan publik.

Nikita Mirzani baru saja ditahan oleh kepolisian atas kasus pencemaran nama baik.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simandjuntak, mengungkapkan alasan penahanan Nikita Mirzani.

Melansir Kompas.com, Feddy menegaskan bahwa penahanan tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Menurut keterangan Freddy, ada dua alasan jaksa memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani.

Dua hal tersebut merupakan alasan obyektif dan subyektif.

"Pertimbangan ditahan pertama adalah alasan obyektif Pasal 21 ayat 4, bahwa ancaman pidananya lima tahun," jelas Freddy.

Freddy juga menyebutkan alasan subyektif yang sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHPidana.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi tindak pidana, tersangka tidak melarikan diri, dan tersangka tidak merusak, menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Pilih Akhiri Hubungan, Nikita Mirzani Ungkap Alasan Putus dengan John Hopkins: 'Sudah Kacau'

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania