Telah Diuji BPOM, Ini 30 Obat Sirup yang Aman Diminum dari 102 Daftar yang Dilarang Kemenkes

Ericha Fernanda - Senin, 24 Oktober 2022
Obat sirup yang aman dan tidak aman dikonsumsi.
Obat sirup yang aman dan tidak aman dikonsumsi. AtlasStudio

Parapuan.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menguji 33 dari 102 produk obat sirup yang dikonsumsi penderita gagal ginjal akut.

Menurut laporan resmi BPOM, pihaknya masih melanjutkan proses sampling dan pengujian terhadap 69 produk obat sirup.

Pengujian dilakukan untuk meneliti potensi cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG) pada produk obat sirup tersebut.

Keduanya adalah senyawa yang diduga menyebabkan kasus gagal ginjal akut yang menyerang lebih dari 146 anak di Indonesia sejauh ini.

Menurut aturan yang berlaku di BPOM, senyawa DG dan EG tidak diperbolehkan sebagai bahan baku obat.

Namun, EG dan DG bisa ditimbulkan dari proses produksi sebagai zat pencemar akibat penggunaan pelarut sorbitol, gliserol, propilen glikol, dan polietilen glikol.

Lebih lanjut, berikut daftar obat yang aman dikonsumsi dan tidak aman dikonsumsi menurut BPOM. Yuk, simak!

Daftar Obat yang Aman Dikonsumsi

Ada sejumlah tujuh obat yang aman digunakan sesuai aturan pakai berdasarkan hasil uji BPOM per 22 Oktober 2022, antara lain:

Baca Juga: Mengenal Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut

1. Ambroxol HCl (Kimia Farma)

2. Anakonidin OBH (Konimex)

3. Cetrizin (Sampharindo Perdana)

4. Paracetamol (Mersifarma TM)

5. Paracetamol (Kimia Farma)

6. Paracetamol Syrup (Afi Farma)

7. Paracetamol Drops (Afi Farma)

Adapun daftar 23 obat tanpa propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserol, yang aman dikonsumi, yaitu:

1. Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)

Baca Juga: Gagal Ginjal Akut Makin Mengkhawatirkan, Ini 5 Tips dan Langkah Pencegahannya

2. Amoxan (Sanbe farma)

3. Amoxicilin (Mersifarma TM)

4. Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)

5. Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)

6. Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)

7. Cefspan syrup (Kalbe Farma)

8. Cetirizin (Novapharin)

9. Devosix drop 15 ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories)

10. Domperidon Sirup (Afi Farma)

Baca Juga: Daftar 102 Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes, Tak Boleh Dikonsumsi, Dijual di Apotek, dan Diresepkan Dokter

11. Etamox syrup (Errita Pharma)

12. Interzinc (Interbat)

13. Nytex (Pharos)

14. Omemox (Mutiara Mukti Farma)

15. Rhinos Neo drop (Dexa Medica)

16. Vestein (Erdostein) (Kalbe)

17. Yusimox (Ifras Pharmaceutical Laboratories)

18. Zinc Syrup (Afi Farma)

19. Zincpro syrup (Hexpharm Jaya)

Baca Juga: Imbauan IDAI Terkait Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Hindari Dulu Obat Sirup Paracetamol

20. Zibramax (Guardian Pharmatama)

21. Renalyte (Pratapa Nirmala)

22. Amoksisilin (-)

23. Eritromisin (-)

Daftar Obat yang Tidak Aman Dikonsumsi

Ada tiga obat yang dilarang dikonsumsi karena mengandung cemaran EG dan DG di atas ambang batas, terdiri dari:

1. Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)

2. Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries)

3. Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)

Hingga kini, BPOM secara berkesinambungan masih melaksanakan patroli siber untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman.

Jadi, itulah daftar obat yang aman dan tidak aman dikonsumsi menurut BPOM ya, Kawan Puan.

Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Gagal Ginjal Akut Makin Mengkhawatirkan, Ini 5 Tips dan Langkah Pencegahannya

 

(*)

Sumber: BPOM
Penulis:
Editor: Linda Fitria

Mengenal Apa Itu Rabun Senja, Mulai dari Gejala hingga Penyebabnya