3 Langkah Mencegah Resesi, Ternyata Sudah Dilakukan Pemerintah Indonesia?

Arintha Widya - Rabu, 5 Oktober 2022
ilustrasi resesi.
ilustrasi resesi. seamartini

Parapuan.co - Resesi ekonomi belakangan tengah ramai diperbincangkan lantaran sejumlah negara di dunia disebut terancam mengalaminya, salah satunya Amerika Serikat.

Resesi terjadi karena berbagai hal, salah satunya disebabkan karena inflasi dan dampak dari perang seperti yang dialami Ukraina usai diserang Rusia.

Sementara di Indonesia sendiri, resesi bisa juga mengancam akibat beberapa hal seperti inflasi dan tingkat pengangguran yang tinggi.

Seperti kita tahu, belakangan sejumlah perusahaan startup melakukan PHK terhadap karyawan.

Jika terus terjadi, ini dapat membuat angka pengangguran di Tanah Air semakin bertambah.

Meski demikian, masih ada waktu untuk melakukan tindakan pencegahan supaya resesi ekonomi tidak sampai terjadi.

Bagaimana caranya? Berikut beberapa langkah mencegah resesi sebagaimana mengutip Gramedia.com!

1. Pemerintah Melakukan Belanja Besar-besaran

Untuk mencegah resesi ekonomi di Indonesia, pemerintah berencana melakukan belanja besar-besaran.

Baca Juga: 5 Hal yang Bisa Kamu Lakukan saat Resesi Ekonomi Terjadi di Depan Mata

Hal tersebut dilakukan agar permintaan dalam negeri meningkat dan dunia usaha tergerak melakukan investasi.

Belanja pemerintah ini juga digunakan untuk memulihkan perekonomian usai mengalami krisis akibat pandemi Covid-19.

2. Membantu UMKM

Pemerintah juga menyiapkan berbagai program untuk membantu UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Tanah Air.

Sebagaimana Kawan Puan tahu, UMKM menjadi sektor yang mengalami kondisi terberat akibat pandemi.

Salah satu bantuan yang disediakan pemerintah untuk UMKM adalah bantuan dana dan kredit berbunga rendah.

Program ini disebut-sebut menyasar hingga 12 juta pelaku UMKM agar dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari maupun sebagai modal usaha.

3. Menempatkan Dana di Perbankan dan Penjaminan Kredit Modal Kerja untuk Korporasi

Langkah pencegahan resesi lainnya adalah di mana pemerintah meluncurkan program penjaminan kepada korporasi padat karya.

Baca Juga: Ini Dia 5 Tips dalam Memilih Saham untuk Investasi Saat Resesi

Perbankan menandatangani perjanjian penjaminan terutama pada sektor padat karya yang banyak memiliki pekerja.

Fasilitas penjaminan kredit modal ini ditujukan kepada para pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha ekspor padat karya dengan karyawan minimal 300 orang.

Lebih lanjut, pelaku usaha korporasi yang dijamin tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM.

Serta, tidak termasuk dalam daftar kasus hukum dan tuntutan kepailitan dan memiliki performing loan lancar sebelum pandemi Covid-19 terjadi.

Besaran tambahan kredit modal yang diberikan sebesar mulai Rp10 miliar sampai dengan Rp1 triliun.

Sementara itu, skema penjaminannya sebesar 60 persen dari kredit, dan 80 persen untuk sektor-sektor prioritas.

Pemerintah menanggung pula pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100 persen atas kredit modal kerja sampai dengan Rp300 miliar dan 50 persen untuk pinjaman dengan plafon Rp300 miliar sampai Rp1 triliun.

Nah, mudah-mudahan saja langkah-langkah seperti yang sudah dilakukan berhasil mencegah negeri ini mengalami resesi ekonomi, ya.

Baca Juga: Ada Ancaman Resesi Global, Ini Tips Alokasi Dana Investasi dari Pakar

(*)

Sumber: Gramedia.com
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati